Jumat, 29 Maret 2024

Mantan Honorer Pemprov Jual Sabu

Berita Terkait

batampos.co.id – Jajaran Satres Narkoba Polres Tanjungpinang mengamankan dua kurir narkoba yakni Yantular dan Guntur di tempat berbeda, Rabu (7/2) dini hari. Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Djaiz mengungkapkan, pihaknya mendapatkan informasi adanya seorang pengedar di kawasan bundaran Batu 8. “Petugas langsung menyelidiki informasi tersebut,” katanya.

Setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan, dari tangan Yantular didapati satu paket sabu seberat 0.29 gram. “Yantular mengaku mendapatkan sabu-sabu tersebut dari Guntur,” ungkapnya.

Tidak lama kemudian, petugas melakukan pengejaran dan menangkap Guntur di Jalan Bakar Batu. Setelah melakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu seberat 0,35 gram dari tangan tersangka. “Selain sabu, petugas juga mengamankan satu unit ponsel dari tangan tersangka,” paparnya.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka Guntur yang juga mantan pegawai honorer Pemrov Kepri itu mengaku mendapatkan sabu-sabu dari seseorang yang dikenalnya hanya melalui ponsel dengan cara sistem lempar. “Sabu tersebut didapat tersangka dengan modus sistem lempar,” ujar Djaiz.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (odi)

Update