Rabu, 24 April 2024

Pemaksaan Ganti Meteran Pascabayar Langgar Kepmen

Berita Terkait

batampos.co.id – PLN Tanjungpinang diimbau untuk menghentikan pemberlakuan kewajiban untuk mengganti seluruh meteran listrik pelanggan Tanjungpinang, dari yang bersistem pasca bayar ke sistem pra bayar.

“Disetop dulu pemaksaan penggantian. Yang sudah terlanjur, bisa dirujuk ke Kepmen 27/2017 tentang kebebasan pelanggan memilih. Kan sudah jelas sekali di Pasal 9 ayat 2 itu,” tegas anggota Komisi II, DPRD Kepri, Rudy Chua, Kamis (8/2) kemarin.

Dalam Keputusan Menteri tersebut dipaparkan, dalam penyambungan tenaga listrik, konsumen yang mengajukan penyambungan baru atau perubahan daya. Dapat memilih sambungan listrik berdasarkan tarif tenaga listrik reguler, atau prabayar.Sehingga keputusan PLN Tanjungpinang untuk memberlakukan wajib migrasi, justru melanggar dianggap Rudi melanggar Kepmen tersebut.

“Saya sudah minta PLN Wilayah Riau dan Kepri untuk menghubungi PLN Tanjungpinang langsung. Karena PLN Tanjungpinang merupakan subordinasi dari wilayah,” terang Rudy.

Ia pun mengonfirmasi, bahwa penegasan kepada PLN Tanjungpinang tentang tiadanya kewajiban dan pemaksaan untuk penggantian tersebut. Dengan adanya penegasan dari PLN Wilayah, menurut Rudy, PLN Tanjungpinang semestinya sudah menghentikan pemberlakuan tersebut. “Karena wilayah juga menyadari bahwa pemaksaan atau mewajibkan itu melanggar Kepmen 27 tadi,” ujar politisi Hanura ini.

Sehingga jika kelak di lapangan masih ditemukan, masyarakat bisa menolak. “Karena jelas, melanggar aturan perundangan yang ada dan bisa dibawa ke ranah hukum,” tutup Rudy. (aya)

Update