Jumat, 19 April 2024

Penyeludupan Telur Penyu Digagalkan

Berita Terkait

Petugas memperlihatkan telur puyuh dan cangkang kerang yang diamankan Balai Karantina Natuna dan petugas bandara Ranai. F. Aulia Rahman/Batam Pos.

batampos.co.id – Perburuan telur penyu di Natuna hingga saat ini masih terus terjadi, meski pemerintah mengeluarkan peringatan keras akan kelestarian golongan spesies Aquatik di pulau Natuna.

Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan ( BKIPM) Satker Natuna bersama AVSEC Bandara Raden Sadjad Natuna mengembalikan telor penyu hasil sitaan ke alam dengan cara ditanam kembali di pasir pantai Pulau Senoa, Natuna, Minggu (11/2).

Sebelumnya Satker Balai Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (BKIPM) Natuna dan Petugas keamanan Avsec bandara Raden Sadjad Ranai berhasil gagalkan penyuludan sejumlah spesies aguatik, Kamis (8/2) kemarin.

Spesies akuatik dilindungi diamankan di bandara Ranai berupa telur penyu, cangkang kima dan karang yang akan diselundupkan penumpang pesawat berinisial HC menuju Batam.

Balai Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (BKIPM) Tanjungpinang, Anak Agung Gede Eka Susila melalui Kasatker KIPM Natuna Catur Ari Setiadi menyampaikan petugas AVSEC berkoordinasi dengan pihaknya dalam pengamanan spesies aguatik yang dilindungi tersebut.

“Ada 61 butir telur penyu, 17 pcs cangkang kima dan 25 keping koral dari salah seorang penumpang pesawat Wings yang akan ke Batam,” terang Catur.

Pihaknya mencatat sepanjang Tahun 2017, terdapat lima kali upaya pencegahan pengeluaran satwa dilindungi dan diatur terbatas seperti telur penyu, kepiting dan lobster bertelur melalui Bandara Raden Sadjad.

Menurutnya, perlu upaya pembinaan kepada masyarakat dn perlunya aksi penegakan hukum terhadap pelaku agar menjadi perhatian dan memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana perikanan.

Pemerintah Daerah menurutnya perlu bersinergi dengan stakeholder perikanan di daerah untuk mendorong keterlibatan masyarakat secara aktif memperkuat komitmen perlindungan satwa akuatik yang dilindungi.

Hal itu bisa dilakukan melaui program pembangunan kelautan yang ramah lingkungan tanpa menghambat potensi ekonomi masyarakat.

Dijelaskannya, pengeluaran telur penyu ini dikatakannya melanggar ketentuan pasal 21 ayat 2 huruf e undang-undang nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi Sumberdaya hayati dan ekosistemnya, serta surat edaran Menteri Kelautan dan Perikanan No.526/MEN-KP/VIII/2015 Tentang Pelaksanaan Perlindungan Penyu, Telur, Bagian Tubuh, dan/atau Produk Turunannya.

Jenis cangkang kima dan koral dijelaskannya dilindungi UU No. 5 Tahun 1990 Pasal 21 ayat 2 huruf d serta PP nomor 7 Tahun 1999 tentang pengawetan jenis tumbuhan dan satwa.

“Pelanggaran ini punya konsekuensi hukum ancaman pidana paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,” jelas Catur.(arn)

Update