batampos.co.id – Jumlah taksi yang beroperasi resmi sekarang di Batam mencapai 2.547 unit. Dari total itu, hanya 1.149 unit taksi yang layak beroperasi. Sementara sisanya 1.128 tak laik operasi, sebagian besar karena sudah tua.
“Yang tak laik ini sebagian besar karena sudah tua. Tetapi memang masih tetap beroperasi,” kata Kabid angkutan Dishub Batam, Safrul, Jumat (9/1).
Ia mengatakan sesuai dengan Perwako tahun 2003 disebutkan bahwa umur taksi yang layak huni adalah 15 tahun. Artinya bahwa angkutan atau taksi sudah tidak layak jalan kalau taksi tersebut keluaran tahun 2003.
“Makanya kita harapkan pada semua pengusaha taksi untuk melakukan peremajaan taksi. Kita harus sama-sama memperbaiki kualitas angkutan di Batam ini,” katanya.
Menurutnya, semua taksi resmi yang beroperasi di Batam ini tergabung dalam 19 badan usaha. Di mana kuota taksi setiap badan usaha berbeda-beda.
“Kan memang syarat untuk taksi itu adalah harus berbadan usaha,” katanya.
Kepala Dinas Perhubungan Yusfa Hendri beberapa waktu lalu mengatakan taksi tidak layak jalan ini dalam waktu dekat akan dilakukan penindakan. Ini untuk mendukung transportasi aman dan nyaman di Batam. Apalagi Batam adalah daerah pariwisata yang dikunjungi banyak wisatawan.
“Kalau kepada wisatawan, kita harus menyakikan angkutan yang nyaman. Dan biasanya selain menggunakan bus tour and travel, rata-rata wisman menggunakan taksi untuk bepergian,” katanya.
Anggota komisi III DPRD Kota Batam Werton Panggabean mengatakan, permasalahan taksi di Batam ini seakan tidak ada habisnya. Padahal masalah transportasi menjadi masalah yang sangat serius di daerah pariwisata.
“Harus aman dan nyaman. Kalau sudah tidak nyaman, kita akan malu sama wisatawan. Dan saya berharap, taksi yang tua bisa melakukan diremajakan,” katanya. (ian)