Jumat, 19 April 2024

Ada 6,2 Kilo Sabu dan 27 Ribu Ekstasi

Berita Terkait

Kapolresta Barelang Kombes Hengki bersama Wakapolresta AKBP Mudji dan Kasat Narkoba Kompol Agung Gima menunjukan barang bukri narkoba jenis sabu dan ektasi saat ekspos di Mapolresta Barelang, Senin (12/2). F. Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos.co.id ā€“ Jajaran Satres Narkoba Polresta Barelang mengamankan seorang kurir narkoba, Sabirin Usman, 37, di perairan Pulau Setokok, Selasa (30/1), sekitar pukul 11.30 WIB. Dari penangkapan ini, diamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 6.219 gram dan 27.296 butir pil ekstasi.

Kapolresta Barelang Kombes Hengki mengatakan, penangkapan ini bermula dari Satres Narkoba Polresta Barelang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada transaksi narkoba di pulau Setokok. Dari informasi itu, selanjutnya dilakukan penyelidikan di Pulau Setokok.

ā€œDari informasi itu kita langsung menurunkan personil ke Pulau Setokok. Tidak lama disana, kita menemukan ada satu orang yang menguasai narkoba dan langsung kita amankan,ā€ Kata Hengki, Senin, (12/2) pagi.

Dari penangkapan itu, polisi menyita 27.296 butir pil ekstasi merek Hello Kitty berwana merah muda yang dikemas ke dalam plastik bening dan enam paket sabu seberat 6.218 gram yang dikemas ke dalam bungkusan teh. Adapun barang haram itu disimpan di dalam karung beras berwarna kuning.

ā€œUsai diamankan, tersangka yang beralamay di Pulau Terong, kecamatan Belakangpadang ini langsung kita bawa ke Satres Narkoba Polresta Barelang untuk dilakukan pengembangan,ā€ katanya.

Dari pengakuan Sabirin kepada polisi, barang haram itu ia dapatkan dari seseorang warga negara Malaysia bernama Alex. Mereka melakukan transaksi narkoba itu di Out Port Limited (OPL). Usai transaksi, Sabirin terlebih dahulu menyembunyikan sabu itu di pulau kosong dan setelah dua hari atau pada saat situasi dirasa aman, Sabirin kembali ke pulau itu dan mengambil sabu tersebut untuk dikirimkan kepada seseorang bernama Abang di Palembang.

ā€œSampai saat ini, dua orang masih dalam pengejaran. Keduanya sudah masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO), yakni pemilik narkoba di Malaysia dan penerima di Palembang,ā€ tuturnya.

Selain itu, Sabirin juga mengaku telah dua kali menyelundupkan narkoba dari Malaysia. Namun, usaha keduanya menyelundupkan barang haram itu gagal setelah diamankan polisi. Dalam sekali pengantaran, Sabirin diberikan upah sebesar Rp. 40 juta.

ā€œNarkoba ini langsung dibawanya langsung ke Palembang untuk diserahkannya kepada seseorang yang telah menunggu di Palembang,ā€ beber Hengki.

Hengki menambahkan, Sabrin dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau hukuman seumur hidup atau mati.

Sementara itu, dari pengakuan Sabirin saat ditemui di Satres Narkoba Polresta Barelang mengatakan bahwa dalam upaya penyelundupan pertama, ia membawa narkoba dengan jumlah yang sama dengan yang tertangkap pada Selasa (30/1) lalu.

ā€œSabu enam kilo dan ekstasinya segitu juga. Dua kali dan diupah empat puluh juta. Uangnya untuk enjoy (senang-senang, red),ā€ aku pria pengangguran tersebut. (gie)

Update