Sabtu, 20 April 2024

Polisi dan Dishub Pemko Batam Rapatkan Barisan, Tertibkan Angkot

Berita Terkait

ilustrasi

batampos.co.id – Jajaran Sat Lantas Polresta Barelang akan bekerjasama dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Batam untuk menertibkan angkot yang sudah tidak layak jalan. Penertiban ini dilakukan setelah pihak kepolisian sering mendapat keluhan dari masyarakat karena kerap terjadinya laka lantas. Selain itu, petugas juga akan melakukan penindakan terhadap sopir kendaraan umum tembak yang selama ini sangat bebas beroperasi di Batam.

“Untuk angkot yang sudah tidak layak jalan sebelumnya sudah kami lakukan penertiban dalam operasi razia maupun hunting. Setiap dilakukan razia dan ditemukan, kami akan lakukan penilangan langsung terhadap pengemudinya,” Kata Kasat Lantas Polresta Barelang Kompol I Putu Bayu Pati, Senin (12/2) siang.

Diakui Putu, selama ini pihaknya sudah sering menerima keluahan dari masyarakat yang merasa tidak nyaman dalam menggunakan transportasi umum tersebut. Karena selama ini, sudah sering terjadi kecelakaan hingga menyebabkan masyarakat menjadi korban laka lantas. Putu mengatakan, jajaran Satlantas Polresta Barelang nantinya akan mengirim surat kepada organda masing-masing angkutan umum tersebut, agar menertibkan kendaraannya yang sudah tidak layak jalan demi keselamatan penumpang.

Untuk itu, kedepannya jajaran Sat Lantas Polresta Barelang akan berkoordinasi dengan Dishub untuk melaksanakan penertiban terhadap angkot yang sudah tidak layak jalan tersebut. Namun, Putu belum bisa menyampaikan kapan dilaksanakannya penertiban itu. Sebab, pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Dishub Batam dan mencari waktu yang tepat untuk melaksanakan penertiban ini.

“Pada saat ini, saya rasa memang sudah waktunya untuk melakukan penertiban. Kita dari kepolisian tentunya akan berkoordinasi Dishub untuk kegiatan ini,” bebernya.

Seperti diketahui, banyak angkot di Batam yang kondisinya sudah sangat tidak layak, sopir ugal-ugalan dan sering menabrak warga, ditambah lagi sopir tembak bebas beroperasi. Walau sudah sering dikeluhkan warga, kondisi itu tetap saja kurang diperhatikan aparat.

Sementara itu, terkait dengan taksi online, jajaran Satlantas terus melaksanakan penilangan. Penilangan ini dilakukan dengan alasan bahwa taksi online masih dianggap sebagai taksi gelap atau belum mempunyai izin hingga sampai saat ini.

“Kalau dia menyebut itu sebagai taksi, tentunya kita lihat lagi, domainnya taksi itu seperti apa dalam peraturan yang berlaku. Disana sudah jelas,” tutur Putu.

Terhadap taksi online yang ditilang oleh pihaknya, tentunya polisi memeriksa kelengkapan dari pengendara tersebut. Jika pengemudi tidak membawa SIM, maka petugas menahan STNK mobil tersebut. Begitu juga sebaliknya, jika tidak membawa STNK, maka petugas menahan SIM pengemudi tersebut.

“Selain ditilang, kendaraannya juga dikandangkan oleh Dishub. Kita mengambil tindakan kandangkan kendaraan ini agar ada efek jera. Ini kita lakukan supaya mereka bisa lengkapi izinnya,” imbuhnya. (gie)

Update