Jumat, 29 Maret 2024

Pomal Tangkap Tahanan Kabur

Berita Terkait

batampos.co.id – Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal) Lantamal IV Tanjungpinang berhasil menangkap Yusuf Hermawan, tahanan yang kabur dari sel tahanan Mako POMAL, Minggu (11/2). Prajurit berpangkat Klasi Dua yang bertugas di KRI Pulau Rangsang tersebut disersi karena mangkir dari tugas.

“Yang bersangkutan sudah kabur selama 18 hari dari tahanan sejak dilaporkan ke Pomal,” jelas Danpomal Lantamal IV Tanjungpinang, Letkol Didik Wahyudi, Senin (12/2).

Modus kaburnya tahanan tersebut jelas Didik, dengan cara meminjam ponsel pemilik kantin di Mako Pomal, untuk menghubungi pacarnya bernama Indah.

Setelah itu, Indah menghubungi temannya yakni Herman dan Martoni, untuk menyusun rencana kaburnya Yusuf.

Rencana tersebut berhasil, Yusuf kabur saat mengikuti gotong royong di luar sel. Saat membuang sampah ke luar, ternyata tersangka Herman telah menunggu di depan gerbang Mako Pomal.

“Herman sudah menunggu di pintu gerbang Mako dengan menggunakan sepeda motor untuk menjemput Yusuf. Setelah berhasil kabur, tersangka Indah langsung menyiapkan kontrakan di Kijang, Bintan,” paparnya.

Saat hendak ditangkap petugas, sambung Didik, tersangka Yusuf langsung kabur ke dalam hutan bakau sekitar kontrakannya.

“Dengan bantuan warga setempat, petugas mengamankan tiga tersangka, setelah melakukan pemeriksaan, petugas langsung mengejar Yusuf ke dalam Hutan,” katanya.

Untuk proses selanjutnya, tersangka Yusuf akan mengikuti proses hukum dengan mengikuti sidang di Pengadilan Militer. “Tiga tersangka warga sipil akan kami serahkan ke Polres Tanjungpinang,” pungkasnya. (odi)

Update