Selasa, 19 Maret 2024

Diskotek di Batam Terancam Ditutup

Berita Terkait

Permintaan Tiket Terbanyak adalah Rute Batam-Padang

Peningkatan Status RSUD Tanjungbatu Terus Digesa

Suhu Udara Batam Bisa Mencapai 33 Derajat Celcius

batampos.co.id – Pemerintah Kota Batam berjanji akan menindak tegas pengusaha diskotek atau tempat hiburan malam (THM) lainnya yang menjual narkotika. Sanksi tegas ini berupa pencabutan izin usaha atau penutupan secara permanen.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Batam Gustian Riau mengatakan, selain telah diatur dalam ketentuan kepariwisataan Batam, kebijakan ini merupakan dukungan terhadap imbauan Kapolri Jenderal Tito Karnavian agar Pemerintah Daerah (Pemda) menutup THM yang ada aktivitas penggunaan dan peredaran narkoba. Tak hanya itu, perjudian juga tak diperbolehkan.

“Jika ada, usaha akan ditutup dan tidak akan kami perpanjang lagi,” kata Gustian, Selasa (13/2).

Namun Gustian mengklaim, sejauh ini pihaknya sudah melakukan pengawasan dan tidak ada diskotek atau THM di Batam yang terlibat aktivitas penyalahgunaan narkotika. Sejauh ini, kata Gustian, temuan Pemko Batam hanya berupa pelanggaran administratif seperti izin dan peruntukan yang salah, seperti panti pijat yang terindikasi menjadi tempat asusila.

“Ini sampai seratusan,” kata dia.

Meski begitu, Gustian memastikan akan kembali mengumpulkan para pengusaha THM di Batam untuk mempertegas hak-hak dan kewajiban mereka. Selain itu, pihaknya akan mengingatkan kembali larangan penjualan narkoba di dalam THM.

“Kami akan libatkan Dinas Pariwisata dan Satpol PP,” terangnya.

Wali Kota Batam Muhammad Rudi menyampaikan hal senada. Pemko Batam akan mendukung sepenuhnya imbauan Kapolri tersebut. Bahkan Pemko Batam akan membentuk tim pengawasan internal pegawai, khususnya dalam hal kunjungan ke tempat hiburan malam.

“Tidak ada satupun pegawai Pemko yang masuk ke kelab malam. Tidak terkecuali saya, Wakil Walikota, Kepala OPD. Saya minta Satpol PP awasi, nanti kita bentuk tim, wasdal (pengawasan dan pengendalian)-nya Pak Sekda,” kata Rudi.

Selain mendukung program kepolisian, kebijakan ini dibuat menyusul tertangkapnya kapal Taiwan yang memuat 1 ton lebih sabu, pekan lalu. Rudi mengatakan posisi Batam yang berada di jalur perairan internasional berisiko menjadi lokasi transit berbagai hal termasuk barang terlarang seperti narkotika. Dan jika sebagian barang tersebut beredar di Batam, tentu akan berbahaya bagi masyarakat.

“Informasi semalam itu sangat menakutkan. Maka kita harus mulai dari kita dulu. Saya ingatkan, itu tidak ada gunanya, yakinlah,” kata dia.

Rudi menegaskan bahwa meskipun di luar jam kerja, Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap memiliki tanggungjawab dan kewajiban yang mengikat. Termasuk aturan mengenai larangan terkait penyalahgunaan narkoba.

“Karena ada aturannya, tata tertib sebagai ASN harus diikuti. Melekat sampai pensiun, harus patuh pada aturan ASN-nya, bukan berarti di luar jam kerja boleh tak patuh,” sebutnya.

Sementara Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Erlangga memastikan pihaknya akan menindaklanjuti imbauan Kapolri agar merazia dan menindak tegas THM yang mengedarkan narkoba. Dalam hal ini, kata Erlangga, Polda Kepri akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah.

“Kami masih menunggu perintah resmi Kapolri,” kata Erlangga di kantornya, Selasa (13/2).

Setelah mendapat perintah resmi itu, Polda Kepri akan meneruskan ke polres-polresta di wilayah Polda Kepri untuk meningkatkan pengawasan dan razia narkoba di diskotek dan THM.

Bila nanti ditemukan, pihak kepolisian akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah terkait kebijakan pencabutan izin usaha. “Karena izin itu ada di pemerintah daerah, bukan kami,” ucapnya.

Selama ini, kata Erlangga, pihaknya terus menerus melakukan penegakan hukum atas penyalahgunaan narkoba. Tidak hanya menangkap bandar sabu, tapi juga melakukan razia di tempat hiburan malam.

Erlangga menyebutkan pihak kepolisian sangat serius dalam menumpas penyalahgunaan narkoba. Karena narkoba ini merusak generasi penerus bangsa.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Tito Karnavian meminta kepala daerah dan seluruh Polda di Indonesia meningkatkan razia narkoba di THM dan diskotek. Jika ada aktivitas penyalahgunaan narkoba di dalamnya, Kapolri meminta pemda terkait mencabut izin dan menutup THM yang bersangkutan.

Tak Pengaruhi PAD

DPRD Batam menyambut baik langkah Kapolri Jenderal Tito Karnavian yang meminta pemerintah daerah mencabut izin tempat hiburan malam yang terlibat dalam peredaran narkotika. Langkah tersebut dirasa penting di dalam menekan angka permintaan narkoba.

“Memang harus ada tindakan tegas. Kita sepakat ditutup, meskipun itu juga termasuk sumber PAD kita,” tegas anggota Komisi II DPRD Kota Batam, Uba Ingan Sigalingging, Selasa (13/2).

Meski begitu, politikus Hanura itu menyebut sumbangsih THM terhadap PAD Kota Batam tak terlalu signifikan. Sehingga ia memastikan, penutupan THM yang melanggar aturan tak akan membuat PAD jeblok. Sekadar diketahui, target PAD dari sektor THM tahun ini mencapai Rp 29 miliar.

“Saya kira tak ada kaitannya PAD turun. Dan saya setuju harus ada langkah ke sana,” tuturnya.

Wakil Ketua Komisi II DPRD Batam Sallon Simatupang menambahkan, objek pajak dan sumber PAD Batam bukan berasal dari bisnis haram. Selain itu, ditutupnya tempat hiburan malam yang dijadikan sebagai lokasi transaksi narkoba tidak berpengaruh kepada sumber PAD Batam.

“Kami inginnya PAD berasal dari usaha yang halal. Jangan karena menggesa dari pendapatan lalu kita melupakan kaedah hukum. Tidak ada jaminan memakai narkoba pajak naik,” ujar Salon.

Ia mengakui, pentupan tempat hiburan yang menyalahi aturan ini adalah langkah maju bagi pemerintah daerah dalam mberantas peredaran narkoba. Untuk itu dirasa perlu adanya koordinasi dengan yang baik antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta masyarakat.

“Jika ditemukan oleh aparat, Pemko harus berani mencabut izin,” jelasnya.

Terpisah, anggota Komisi I DPRD Batam Sukaryo mengatakan, pemerintah perlu menjalankan Perda Nomor 5 Tahun 2010 tentang Kewajiban Tempat Hiburan, Instansi Swasta dan Semacamnya untuk mamasang stiker atau spanduk bahaya narkotika, psikotropika, dan zat adiktif (Napza).

“Pre empetif, yakni kewajiban untuk kampanye atas bahaya Napza ini diatur di Perda,” katanya. (adi/ska/rng)

Update