Sabtu, 20 April 2024

Empat Aplikasi Permudah Urusan

Berita Terkait

Kapolres Karimun, Agus Fajaruddin didampingi Kasat Reskrim, Kasat Lantas dan Kasat Intelkam meluncurkan aplikasi pelayanan publik berbasis IT. F. Sandi/Batam Pos.

batampos.co.id – Polres Karimun, resmi meluncurkan 4 aplikasi yang dapat digunakan oleh masyarakat yang menggunakan ponsel pintar berbasis android, Selasa (13/2). Aplikasi yang diluncurkan tersebut terdiri dari Polisi Karimun (PoKa), Panic Button, Sipenter dan Sat Intelkam yang masing-masingnya mempunyai fungsi untuk meningkatkan dan memberikan kemudahan masyarakat.

Aplikasi berbasis android ini merupakan salah satu inovasi pelayanan publik Polres Karimun yang menggunakan informasi dan teknologi. Dan, aplikasi ini untuk sementara hanya bisa digunakan untuk ponsel pintar yang menggunakan prosesor android. ”Jadi  hanya bisa diunduh melalui plasytore. Melalui aplikasi ini, kita berusaha perlahan-lahan untuk meningkatkan sistim pelayanan kita kepada masyarakat,” ujar Kapolres Karimun, AKBP Agus Fajaruddin, Selasa (13/2).

Untuk panic button, kata Kapolres, fungsinya jika masyarakat yang sudah mengunduh aplikasi ini, maka jika ada tindak kriminal atau hal-hal yang berkaitan dengan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) bisa menekan tombol ini. Dan, tombol ini terhubung dengan 150 orang polisi di seluruh Kabupaten Karimun. Selain itu, akan terhubung dengan comment center di Polres Karimun.

Kemudian, juga ada PoKa Karimun. Di dalam aplikasi ini terdapat beberapa satuan. Seperti Reskrim, Sat Intelkam dan Sat Lantas. Untuk aplikasi yang berkaitan dengan Sat Reskrim, masyarakat bisa berkonsultasi masalah hukum dan menanyakan perkembangan suatu kasus yang dilaporkan. Kemudian, untuk Sat Intelkam masyarakat bisa menerima laporan 24 jam dan juga surat keterangan catatan kriminal (SKCK) secara online dengan data-data terlebih dulu dimasukklan. Setelah itu, baru datang ke Polres tanpa harus menunggu lama.

”Untuk Sat Lantas juga tersedia layanan melalui aplikasi online untuk mengajukan permohonan pembuatan SIM. Misalnya, jika dalam waktu satu pekan lagi SIM akan habis masa berlaku, namun karena sudah mengisi formulir melalui aplikasi yang tersedia, maka seandainya lewat batas waktunya, masih tetap bisa melakukan perpanjangan. Hanya saja untuk foto SIM tetap harus datang ke Polres. Selanjutnya, melalui si PoKa, masyarakat juga bisa membuat pengaduan melalui online. Dan, ketika datang hanya tinggal tanda tangan dan mengambil berkas laporan resmi,” ungkap Kapolres. (san)

Update