Selasa, 19 Maret 2024

Izin Reklame Distop

Berita Terkait

Sejumlah papan reklame terpasang di Simpang Gelael Batam Center. F Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos.co.id – Dinas Penanaman Modal-Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) untuk sementara akan menghentikan izin reklame atau bilboard. Alasannnya, dalam waktu dekat akan dilakukan penataan. Di mana bilboard atau reklame yang diperkenankan adalah yang terbuat dari LCD.

“Dalam waktu dekat akan kita lakukan penataan. Makanya kita harapkan pengertian dari semua pihak. Untuk sementara akan kita hentikan dulu izin reklame atau bilboard,” kata kepala DPM-PTSP,Gustian Riau, Selasa (13/2).

Penataan reklame dan bilboard ini juga karena adanya penataan dan perbaikan ruas jalan di Batam. Di mana hampir semua jalan yang biasa terpasang bilboard terkena perbaikan jalan.

Ia berharap, bilboard yang sudah sempat mendapatkan izin tetapi terdampak pembangunan dalam waktu dekat akan dipindahkan ke lokasi yang berdekatan. Sementara bagi yang bangun sendiri tanpa ada izin akan segera dibongkar.

“Kami berharap yang tidak ada izin segera dibongkar. Salah satu contohnya di depan taman raya dekat, graha niaga dan titik lain,” katanya.

Sementara bilboard yang akan menggunakan LCD nantinya akan dipasang di persimpangan dan bernilai strategis. Sementara yang konvensional harus dipasang lampu sorot sehingga terlihat lebih indah dan lebih terang.

“Ini juga bisa memperindah dan mempercantik jalanan di Batam. Tetapi saya berharap terkait izin ini, BP Batam juga untuk bisa memahami ini,” katanya.

Anggota komisi I DPRD Kota Batam Tumbur Sihaloho mendukung penataan yang dilakukan Pemko Batam. Tetapi ia berharap agar PAD dari reklame ini bisa lebih signifikan untuk Pemko Batam.

“Tapi saya harapkan kalau dalam penertiban ini tidak boleh tebang pilih. harus objekktif,” katanya.

Menurutnya, dalam pemasangan bilboard dan reklame harus tetap mengedepankan keindahan kota. “Jadi jangan lagi semrawut. Harus tertata dengan baik,” katanya. (ian)

Update