Jumat, 19 April 2024

Prolegda 2018 Tak Ada Ranperda RTRW

Berita Terkait

batampos.co.id – Pemerintah Kota (Pemko) Batam belum memiliki Peraturan Daerah (Perda) Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang baru. Sementara Perda RTRW yang lama sudah habis masa berlakunya sejak 2014 lalu.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapperda) DPRD Kota Batam, Sukaryo mengatakan, sampai saat ini DPRD Batam belum menerima dokumen RTRW Kota Batam. Padahal dokumen ini sudah diminta sejak tahun 2017 lalu, agar bisa dikaji dan dipelajari Bapperda DPRD, mengingat ranperda RTRW tersebut telah melalui dua periode.

“Belum ada dokumen apapun. Kita melihat pemko lambat dalam hal ini,” kata Sukaryo, Selasa (13/2).

Padahal, kata Sukaryo, dokumen RTRW kota Batam ini sangat diperlukan. Tujuannya agar mempermudah di dalam memberikan kesimpulan dan mengambil sikap, apakah ranperda yang akan diajukan ini sekedar harmoninasi atau pansus ulang. Hal ini juga didasari karena provinsi sudah mengesahkan perda 1 tahun 2017 tentang RTRW provinsi.

“Dokumen inilah yang dirasa penting untuk kita urai,” tuturnya.

Semisal, UU 23 tahun 2014 terkait pemerintah daerah yang menjadikan kelautan yang dulunya jadi kewenangan pemko Batam sekarang berubah menjadi kewenangan provinsi. Belum lagi posisi BP Batam. Pasti ini akan saling bergerak untuk mengkoordinasikan kewenangan agar tidak menjadi masalah yang merugikan dikemudian hari.

Begitu juga masalah kawasan strategis nasional, masalah ruang zonasi pantai yang sampai saat ini belum ada datanya.

“Tanpa data tentunya kita tak bisa bekerja. Lah ketika kita mengajukan agar data tersebut diantar oleh pemko, tak ada respon. Lalu pertanyaannya bagaimana mungkin kita diminta untuk menggesa,” sesal dia.

Ditambahkan dia, yang perlu diingat saat ini bukan sekedar pansus ulang. perda yang sudah melewati masa 5 tahun saja masih bisa direvisi. Dan ini malah 10 tahun. Bila nantinya dibentuk pansus ulang tentu memerlukan waktu, dan tentunya didukung SDM yang memadai untuk melakukan kajian serasi padu ranperda RTRW.

Terkait prolegda 2018 sendiri, Politisi PKS itu memastikan tak ada ranperda RTRW yang diusulkan tahun ini. Bahkan, sebelum finaslisasi usulan ranperda 2018 akhir tahun lalu, DPRD juga mempertanyakan hal tersebut.

“Saat itu ada 26 usulan ranperda, saya lihat tak ada judul RTRW. Selaku ketua saya menanyakan kenapa tidak dimasukan. Tapi tak ada jawaban. Akhirnya dari 26 usulan ranperda kita tetapkan 24 ranperda,” terangnya.

Diakui, kalaupun tiba-tiba pemko ingin mengajukan ranperda ini untuk dimasukan di prolegda 2018, masih ada celah lewat kategori kumulatif terbuka. Akan tetapi Bapperda juga harus melihat, alasan yang tepat sehingga ranperda ini dimasukan di celah komulatif terbuka.

“Pada prinsipnya kita mendukung (Perda RTRW). Tidak ada niat untuk menghambat ranperda ini. Tapi yang jelas ranperda RTRW tak ada dimasukan di prolegda,” bebernya.

Hal berbeda disampaikan Ketua DPRD Batam, Nuryanto. Menurut dia, draf ranperda sendiri sudah diajukan sejak akhir 2017 lalu untuk dibahas di 2018.

“Sudah mas. akhir 2017 lalu sudah diberikan dan sesuai rencana kita triwulan kedua tahun ini sudah dibentuk pansus serta sekaligus pembahasannya,” terang Nuryanto. (rng)

Update