Selasa, 19 Maret 2024

Uang Sampah Rp 5 Ribu per Bulan

Berita Terkait

batampos.co.id – Kepala Dinas Perhubungan dan Linglungan Hidup (Dishub LH) dalam waktu dekat akan menerapkan retribusi sampah kepada masyarakat. Karena selama ini masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas khususnya di Tarempa dan sekitarnya tidak pernah dipungut retribusi sampah. Sementara sampah setiap hari diangkut menggunakan mobil sampah dan tossa pengangkut sampah yang biaya operasionalnya dibebankan pada APBD Anambas.

Untuk tahap awal retribusi sampah dikenakan sebesar Rp 5 ribu per rumah tangga setiap bulan. Meski belum mencukupi biaya operasional, tapi setidaknya sudah meringankan beban APBD. Dishub juga secara perlahan akan membenahi tempat sampah masyarakat.

“Selama ini belum pernah diterapkan retribusi sampah kepada masyarakat. Kita akan coba terapkan retribusi karena biaya operasional pengangkutan sampah itu harus ada solusi agar tidak selamanya dibebankan kepada APBD,” ujar Kepala Dishub LH, Nurman, kepada sejumlah wartawan, Selasa (13/2).

Sebelum diterapkan, retribusi sampah tentunya terlebih dahulu akan sosialisasikan kepada masyarakat. Dishub LH juga akan membuat regulasi sehingga masyarakat diharapkan bisa melaksanakan demi terciptanya lingkungan yang bersih dikota Tarempa. “Kalau kita lihat dikota lain rata-rata sudah diterapkan retribusi sampah,” ujarnya.

Nurman menerangkan, saat ini pengangkutan sampah ada tiga mobil namun satu dalam keadaan rusak ditambah empat tossa . Sementara 50 tenaga pengangkut sampah dan penyapu jalan yang harus dibayarkan setiap bulan.

“Tenaga pengangkut sampah ada 50 orang ditambah biaya operasional kendaraan. Saat ini pengelolaan sampah sudah kita yang tangani bukan pihak kecamatan lagi,” ujarnya. (sya)

Update