Selasa, 23 April 2024

Air yang Diambil PDAM Disebut Ilegal

Berita Terkait

batampos.co.id – DPRD Natuna menilai pemanfaatan air dari kawasan hutan lindung di gunung Ranai tanpa izin untuk dijual kepada pelanggan adalah kegiatan ilegal.

Wakil ketua DPRD Natuna Hadi Candra mengatakan, kegiatan PDAM Tirtanusa Natuna mengambil air di kawasan hutan lindung harus diluruskan.

Menurut Candra, sumber air kawasan hutan lindung atau hutan masyarakat harus mendapat izin. Kena sejauh ini, kawasan hutan digunung Ranai yang masuk kawasan hutan lindung sudah ada pihak yang mengelola dan menjadi hutan masyarakat di Natuna.

“Kawasan hutan lindung digunung Ranai sudah dikelola masyarakat dan sudah mendapat izin dari kementerian kehutanan, PDAM pun harus minta izin kepada kelompok Masyarakat,” ujar Candra, Rabu (14/2).

Dikatakan Candra, di daerah lain pun seperti di Kalimantan Barat. Hutan lindung diserahkan kepada masyarakat untuk menjaganya dan mengelola. Agar menghindari terjadinya pengrusakan atau perambahan hutan oleh perusahaan. Sehingga izin pemanfaatan kawasan hutan lindung diberikan kepada kelompok masyarakat.

“Di Kalbar itu, PDAM minta izinnya kepada kelompok masyarakat untuk ambil air bersih di kawasan hutan lindung, karena masyarakatlah menjaga hutan yang dipercayakan kementerian kehutanan dari perambahan hutan,” ujar Candra.

Sementara anggota Komisi II DPRD Natuna Marzuki menilai, pengambilan air dikawasan hutan indung tanpa izin adalah kegiatan ilegal. Kegiatan ilegal tentu terdapat konsekuensi hukum.

“Memang terlepas itu, PDAM memberikan pelayanan kebutuhan air bersih kepada masyarakat. Tapi kegiatan tanpa izin adalah ilegal,” ujar Marzuki.(arn)

Update