Rabu, 24 April 2024

Polisi Segera Periksa Camat Bintim

Berita Terkait

Penyidik memeriksa pelaku pungli yang terjaring OTT di kantor Kecamatan Bintan Timur, Selasa (13/2). F. Reskrim untuk batam pos

batampos.co.id – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bintan terus mengembangkan dugaan pungutan liar (pungli) di Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kecamatan Bintan Timur (Bintim), Bintan.

Setelah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap salah satu pegawai Kecamatan Bintim bernama Rauwati,55, penyidik langsung memeriksa dua orang rekannya di Kecamatan. Selanjutnya, petugas berencana memanggil Camat Bintim, Rusli.

“Pasti akan diperiksa untuk dimintai keterangan sebagai bahan melengkapi penyelidikan,” ujar Kasatreskrim Polres Bintan AKP Adi Kuasa Tarigan di Mapolres Bintan, Bintan Buyu, Rabu (14/2) sore. Menurut Adi, dalam kasus tersebut tidak menutup kemungkinan ada pelaku lainnya. “Tergantung pengakuan Riauwati,” beber perwira tiga balok di pundaknya ini.

Meskipun Riauwati sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan barang bukti Rp 300 ribu, penyidik tidak menahan warga Jalan Todak, Kampung Sidodadi Tengah, Kelurahan Kijang Kota ini. Usai diperiksa, Riauwati diperbolehkan pulang. “Pelaku dinilai kooperatif dan tidak berupaya menghilangkan barang bukti. Tersangka wajib lapor seminggu tiga kali,” kata Adi.

Dalam kesempatan itu, Adi menuturkan kasus ini bermula dari laporan masyarakat adanya pungli di Kantor Kecamatan Bintim. Salah satu oknum meminta biaya Rp 300 ribu saat melayani pengurusan surat IUMK.

Saat itu salah satu warga menyerahkan amplop berwarna putih kepada pelaku. Isi amplop berupa uang pecahan Rp 50 ribu. “Uang itu diberikan karena permintaan pelaku untuk memperlancar pengurusan surat IUMK,” jelas Adi.

Dalam operasi tangkap tangan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 300 ribu di dalam amplop putih, 1 cap stempel basah Kantor Kecamatan Bintan Timur, berkas dokumen pengurusan surat IUMK, buku register IUMK, 1 lembar kertas persyaratan pengurusan IUMK dan handphone E63 warna merah maron.

Terkait kasus ini, pelaku akan dijerat pasal 11 atau pasal 12 huruf e junto pasal 12 a Undang Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 Tindak Pidana Korupsi. Di luar ruang penyidik Unit II Satreskrim Polres Bintan, beberapa pegawai Kecamatan Bintan Timur mendatangi kantor Satreskrim Polres Bintan. Mereka terlihat mondar mandir di kantor itu.

Tak lama mereka meninggalkan kantor dan selang 30 menit kembali ke kantor penyidik. Terlihat perbincangan beberapa pegawai berpakaian kemeja putih dan bawahan hitam itu berbincang dengan penyidik. Hanya sebentar, lalu mereka meninggalkan kantor polisi.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Kabupaten Bintan Akib mengaku sudah mendengar salah seorang pegawai kantor Kecamatan Bintim diamankan polisi.

“Saya sudah minta sekretaris untuk turun ke kecamatan, namun semua kejadian ini kami menunggu hasil dari kepolisian,” tukas dia. (met)

Update