Selasa, 19 Maret 2024

Armada Kapal di Batam belum Siap

Berita Terkait

ilustrasi

batampos.co.id – Buntut dari terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 82/2017 dianggap dapat memberikan suntikan baru bagi industri perkapalan di Batam. Namun pertanyaannya apakah armada kapal di Batam siap mengakomodirnya.

Permendag 82/2017 yang terbit pada Oktober tahun lalu mengatur ketentuan yang mewajibkan eksportir batu bara dan crude palm oil (CPO) menggunakan angkutan laut nasional untuk melakukan kegiatan ekspor impor.

“Ini dapat mengarahkan armada perkapalan di Batam untuk aktif berlayar ke Sumatera. Karena bahan baku produksi CPO ada disana,” kata Ketua INSA Batam, Osman Hasyim di Harbour Bay, Kamis (15/2).

Kemudian produk CPO tersebut dibawa ke Batam untuk diolah dan kemudian diekspor keluar negeri. Pada umumnya pengolahan CPO ada di wilayah Kabil. “Namun ini perlu transisi,” katanya lagi.

Mengapa perlu transisi. Meskipun sebenarnya jumlah kapal di Batam sudah terpenuhi, Osman menilai armada kapal di Batam belum siap. Disamping itu armada kapal pelayaran di Batam masih banyak dikuasai pihak asing.

Sedangkan Ketua Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Batam, Daniel Burhanuddin mengatakan Permendag tersebut belum akan memberikan kontribusi terhadap pengembangan ekonomi kemaritiman di Batam.

Penyebabnya adalah keuntungan yang diperoleh dari jasa pengangkutan tersebut tetap akan dinikmati oleh si pemilik kapal yang bisa saja merupakan orang asing. “Bagaimanapun yang untung yang punya kapal. Karena hanya tinggal mengganti bendera saja,” katanya.

Meskipun kapal merupakan buatan lokal ataupun kapal asing yang disewa perusahaan lokal sesuai aturan dari Permendag, soal kepemilikan siapa yang punya tidak tertampung dalam peraturan tersebut.

“Tapi saya optimis karena pemerintah sekarang sudah banyak memberikan insentif untuk mengembangkan dunia maritim di Batam,” jelasnya.(leo)

Update