Kamis, 25 April 2024

Perda Tak Jalan, Truk Tanah Bebas Beroperasi

Berita Terkait

Truk pengangkut tanah saat melintas dijalan Fisabilillah, Kamis (15/2). Tanah yang diangkut oleh truk tersebut tidak ditutupi oleh terpal sehingga kalo tertiup angin mengakibatkan debu. F Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos.co.id – Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2007 terkait ketertiban umum dinilai mandul dan tidak jalan. Padahal di dalam perda itu jelas disampaikan, jika setiap orang atau badan hukum yang melanggar perda akan diberikan sanksi pidana tiga bulan atau denda sebesar Rp 50 juta.

Salah satunya mengenai tertib jalan dan angkutan. Dimana di pasal dua menyebutkan setiap orang atau badan hukum yang menggunakan untuk mengakut material bangunan wajib memberikan penutup, wajib membersihkan jalan apabila mengotori jalan. Jam operasional juga dibatasi, tidak disaat jam-jam sibuk. Selain itu kendaraan juga dilarang membawa bahan beracun, berdebu, berbau busuk ataupun bahan lain yang membahayakan keselamatan umum.

“Disini sudah jelas aturannya. Masih banyak yang melanggar karena pengawasannya lemah,” kata Jefri, anggota Komisi III DPRD Batam, Kamis (15/2).

Padahal, lanjut dia, pengawasan atas perda ini menjadi sejatinya menjadi tanggungjawab Satpol PP Batam. Begitu juga terkait penindakan, dilakukan oleh satpol PP dan dapat berkordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah serta dapat dibantu aparat, sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.

Jefri sendiri mengaku masih banyak kepala dinas yang tidak mampu memenuhi tugas pokoknya masing-masing. Seperti halnya di Satpol PP, Padahal tugas pengawasan dan penindakan truk pengakut tanah sebenarnya menjadi tanggungjawab mereka.

“Kalau tugas saja tak paham, gimana implementasi di lapangan. Kita minta wali kota komitmen dalam menjalankan perda. Ya kalau dirasa kepala dinasnya tak mampu, berani gak menggantinya,” tegas Jefri.

Seperti diketahui truk pengakut tanah dengan tonase besar masih bebas lalu lalang di Kota Batam. Keberadaan truk ini dikeluhkan warga, karena selain tidak dilengkapi penutup, aktifitas truk ini menjadi penyebab hancurnya sejumlah jalan. Seperti yang terlihat di Marina Sekupang akibatnya, jalan yang menghubungkan Tanjungriau ke Simpang Basecamp Batuaji tersebut rusak berat. Hampir disetiap sisi jalan dilalui truk-truk tonase besar.

Kondisi serupa juga terlihat di depan sekolah SDIT Tunas cendekia, Batamkota. Selain merusak jalan, warga mengeluhkan debu dari truk tersebut. Apalagi sebagian besar truk pengakut tanah ini tidak dilengkapi terpal penutup. Jika panas jalan berdebu tapi kalau hujan jalan menjadi berlumpur.

Anggota Komisi III DPRD Batam, Rohaizat menilai fungsi pengawasan dinas terkait sangat lemah. Padahal jelas ada aturannya terkait truk pengakut tanah ini. Mulai dari jam operasional, jalan yang bisa dilewati hingga kewajiban untuk melengkapi penutup tanah menggunakan terpal.

“Saya melihat pengawasannya memang tidak jalan. Apalagi keberadaan sudah melanggar perda,” tuturnya.

Terpisah Kepala Satpol PP Nurzali tidak bisa dikonformasi Batam Pos. Begitu juga dengan Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP, Imam Tohari.

“Maaf Mas saya lagi di atas truk,” ujarnya singkat. (rng)

Update