Sabtu, 20 April 2024

Ponsel Ilegal Ditangkap di Batam, Dimusnahkan di Jakarta

Berita Terkait

Sri Mulyani dalam pemusnahan barang-barang ilegal di kantor Ditjen Bea Cukai (Uji Sukma/JawaPos.com)

batampos.co.id – Pemerintah memusnahkan barang-barang yang melanggar aturan kepabeanan dan cukai sebagai tindak lanjut Program Penertiban Impor Berisiko Tinggi (PIBT) dan Program Penertiban Cukai Berisiko Tinggi (PCBT), Rabu (15/2). Sebagian barang ilegal tersebut merupakan hasil penindakan di Batam.

Barang ilegal yang dimusnahkan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Rawamangun, Jakarta Timur, kemarin antara lain terdiri dari ribuan ponsel, 142.519 botol minuman keras, 12.919.499 batang rokok, 1.008.624 keping pita cukai, 720 liter etil alkohol, dan 11.974 kemasan obat-obatan, kosmetik, dan suplemen ilegal.

“Barang-barang ilegal ini merugikan negara lebih dari Rp 45 miliar. Barang-barang masuk melalui kontainer impor ataupun yang berada di dalam pabrik dan jalur pelabuhan tikus, terutama di kawasan Sumatera,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, saat konferensi pers kemarin.

Menkeu juga merilis beberapa hasil tangkapan yang telah dilakukan DJBC, antara lain ponsel ilegal dan minuman keras (miras) ilegal. Penangkapan ponsel ilegal dilakukan di beberapa lokasi yang tersebar di Jakarta, Depok, dan Tangerang. Sementara, penangkapan miras ilegal dilakukan di Indragiri Hilir, Riau.

“Jumlah nilai barang yang akan dimusnahkan dan telah disita adalah untuk yang miras nilainya Rp 87 miliar. Ponsel ilegal kami akan memusnahkan 20.545 unit dari 1.208 kasus yang kami tindak. Nilai ponsel Rp 59,6 miliar dan estimasi kerugian negara Rp 10,3 miliar,” ujar Sri Mulyani.

Menurut Sri Mulyani, barang tersebut berasal dari impor maupun barang yang dibawa oleh penumpang secara ilegal atau barang kiriman. Lokasi penyitaan antara lain Jakarta, Mataram, Tanjung Perak, Batam, Entikong, dan Bali.

Menurut catatan DJBC, setiap tahunnya, penindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai meningkat signifikan. Jumlah penindakan DJBC secara nasional sepanjang 2016 sebanyak 14.890 kasus, dan pada 2017 sebanyak 24.337 kasus. Jumlah tersebut meningkat 70 persen dari tahun sebelumnya.

“Keberhasilan seluruh tangkapan ini tidak lepas dari kerja sama DJBC dengan Polri, TNI, Kejaksaan, serta kementerian atau lembaga dan instansi terkait lain,” beber Sri Mulyani.

Tindakan penertiban tersebut disebut Sri Mulyani berdampak baik pada penerimaan pajak pemerintah dan industri dalam negeri. Sehingga dirinya berharap pengawasan semua pihak terus diperketat.

Tax base kita naik. Jumlah setoran naik 67 persen. Dari sisi pelaku penyelundupan merosot 37 persen, dan industri dalam negeri naik 30 persen,” ujarnya.

Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan bahwa pemerintah sudah memberi kemudahan bagi pengimpor ponsel, sehingga seharusnya sudah tak ada lagi pelanggaran yang tak perlu.

“Sertifikasi yang biasanya 2 bulan sudah jadi 2 hari, dulu ada ppnbm sekarang udah nggak ada. Ke depannya kami akan kerja sama dengan Kemenperin terkait database Imei. Sehingga peredaran ponsel di Indonesia makin terkontrol,” ujar Rudiantara.

Dari sisi pengusaha sendiri, mereka sangat mendukung langkah pemerintah untuk mentertibkan peredaran ponsel ilegal. “Tidak adanya produk ilegal tentu akan membuat bisnis kita lebih baik,” ujar Ketua Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI) Hasan Aula.

Grup Industri Minuman Malt Indonesia (GIMMI) juga turut mengapresiasi tindakan pemerintah melakukan pemusnahan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal terbesar sepanjang sejarah.

“GIMMI berterima kasih atas semangat pemerintah dalam memberantas produk ilegal sehingga mampu menciptakan stabilitas ekonomi dalam negeri,” ujar Executive Committee Grup Industri Minuman Malt Indonesia (GIMMI) Bambang Britono.

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menyebutkan bahwa pelaku usaha atau perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran akan dikenai sanksi tegas. Bagi yang melakukan penyelundupan kita telusuri importirnya begitu dapat izin akan dicabut.

“Dia tidak akan lagi pernah bisa melakukan aktivitas ekspor impor. Berlaku semua komoditi. Selanjutnya kita juga akan telusuri siapa pemegang saham dan komisarisnya, akan kita tindak juga,” tegas Enggar. (agf/jpg)

Update