Sabtu, 20 April 2024

Oknum Anggota Ditpam, Tersangka Pungli Tidak Ditahan

Berita Terkait

Penumpang memasukkan barang bawaannya didalam X-Ray di Pelabuhan Domestik Sekupang, Rabu (14/2). Pegawai Ditpam BP Batam yang bertugas di PDS kena operasi tangkap tangan (OTT) oleh Polresta Barelang. F Dalil Harahap/Batam Pos

batampos.co.id – Dua tersangka dugaan kasus pungutan liar (pungli) di Pelabuhan Domestik Sekupang yang dilakukan pegawai Direktorat Pengamanan (Ditpam) BP Batam tidak ditahan Polresta Barelang.

Kapolresta Barelang Kombes Hengki mengatakan, tidak ditahannya kedua tersangka oknum Ditpam BP Batam dikarenakan ancaman hukuman di bawah lima tahun penjara. Dan juga karena barang bukti yang disita pihak kepolisian di bawah Rp 5 juta.

“Kedua tersangka dikenakan dengan ancaman hukuman tiga tahun dan jumlah barang bukti sebesar Rp 1,5 juta,” kata Hengki, Jumat (16/2).

Dikatakan Hengki, meski kedua tersangka tidak ditahan. Proses hukum yang menjerat mereka tetap berjalan. Selain itu, karena status keduanya yang merupakan Apartur Sipil Negara (ASN), kecil kemungkinan untuk mereka melarikan diri dan melakukan perbuatan lainnya.

“Mereka kan Aparatur Sipil Negara di BP Batam. Tak mungkinlah melarikan diri,” kata Hengki.

Hengki menyebutkan, saat ini pihaknya sedang memfokuskan pemeriksaan terhadap kedua tersangka untuk mengetahui siapa saja yang menikmati uang ini. Sebab, pungli ini diduga sudah dilakukan oleh kedua tersangka beberapa kali.

“Dari kedua tersangka ini, apakah berkembang lebih jauh dan atau sampai dua orang tersangka ini. Kita lihat saja perkembangannya,” sebut Joko.

Seperti diketahui sebelumnya, Herlan Sadri dan Yani, terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Satreskrim Polresta Barelang usai menerima uang dari salah satu penumpang sebesar Rp. 1,5 juta, Rabu (14/2). Dari hasil pemeriksaan, Polisi pun akhirnya menetapkan keduanya sebagai tersangka.

Modus pungli yang dilakukan para tersangka yakni meminta sejumlah uang kepada penumpang Pelabuhan Domestik Sekupang agar barang-barang yang seharusnya tidak boleh dibawa ke luar Batam, agar bisa keluar ke daerah lainnya. Awalnya, kedua tersangka meminta uang sebesar Rp. 2 juta. Namun, penumpang itu hanya sanggup membayar Rp. 1 juta.

Karena dinilai terlalu kecil, kedua tersangka kembali meminta uang sebesar Rp. 500 ribu. Sehingga total yang diminta oleh kedua tersangka sebesar Rp. 1,5 juta. Kedua tersangka juga mengancam akan membawa barang penumpang tersebut ke Kantor Bea Cukai untuk ditahan.

Dari OTT tersebut, pihak Kepolisian berhasil menyita barang bukti berupa 10 unit laptop dan uang sebesar Rp. 1,5 juta.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 12 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana dirubah dalam undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

Jadi Pelajaran

Ketua DPRD Batam, Nuryanto berharap terjadinya kasus OTT di Pelabuhan Sekupang bisa menjadi pelajaran bersama.

Imbauan itu ia tujukan tidak hanya untuk bagian Ditpam BP Batam. Tetapi semua pihak terutama bagian pelayanan masyarakat, agar bebas dari pungutan apapun.

“Stop pungli. Penangkapan itu menjadi pelajaran agar oknum pejabat lain tidak melakukan pungli dalam memberikan pelayanan masyarakat,” kata Nuryanto.

Selain itu, jika diperlukan sistem yang bisa menekan angka pungutan liar, seperti sistem online.

“Kami mengimbau semua pihak, pejabat, lembaga, instansi untuk memberikan pelayanan terbaik,” ujarnya.

Nuryanto melanjutkan, semangat dari memberikan pelayanan terbaik itu, tidak lain dimaksudkan untuk memperbaiki dan memberikan kebaikan untuk Kota Batam sendiri. Selain di Ditpam BP Batam, OTT tim saber pungli juga pernah menyasar ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam. Orang yang diamankan merupakan mereka yang memiliki kedudukan.

“Harusnya ini jadi pelajaran, agar tidak ada lagi sampai terjadi kasus serupa,” ungkapnya.

Ketua Komisi I DPRD Kota Batam, Budi Mardiyanto, meminta penindakan hukum dari instansi terkait. Hal itu dilakukan agar terjadi kedisiplinan dan tidak terulang lagi di kemudian hari.

“Yang namanya kesalahan tetap harus dihukum, apapun itu,” pungkasnya.

Sebelumnya tim saber pungli Sat Reskrim Polresta Barelang melakukan OTT terhadap dua oknum Ditpam BP Batam, Herlan Sadri dan Yani, Rabu (14/2) pukul 11.00 WIB. Mereka diamankan di depan pintu x ray lantai dua pelabuhan Domestik Sekupang saat menerima uang Rp 1,5 juta dari salah seorang penumpang.

Uang itu diduga sebagai uang pelicin, agar barang-barang yang seharusnya tidak boleh keluar Batam bisa keluar ke daerah lainnya. (rng/gie)

Update