Sabtu, 20 April 2024

Paslon Kompak Laporkan Rp 100 Juta

Berita Terkait

Pilwako Pinang

batampos.co.id – Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang, Syahrul-Rahma dan Lis-Maya melaporkan modal awal kampanye yang sama pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjungpinang. “Sama-sama melaporkan Rp 100 juta. Tapi pasangan Lis-Maya telat melebihi tanggal transaksi yang dilaporkan, jadi masih tercatat Rp 0,” beber Ketua KPU Tanjungpinang, Robby Patria, Kamis (15/2).

Lebih lanjut Robby menjelaskan, tenggat terakhir transaksi untuk pelaporan dana kampanye adalah per 12 Februari lalu. Kata dia, hanya pasangan Syahrul-Rahma yang tepat waktu. Sementara pasangan Lis-Maya baru melaporkan transaksi Rp 100 juta pada sehari melewati tenggat. Sehingga KPU tetap tidak bisa mencantumkan saldo tersebut pada laporan dana awal kampanye (LADK).

Namun, itu bukan masalah. Sebab di tengah waktu kampanye nanti, setiap paslon diperkenankan menerima sumbangan dana kampanye yang harus dilaporkan dalam Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK). Baru secara keseluruhan, dana kampanye mesti diakumulasi dan dilaporkan dalam Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).“Di sini yang krusial. LPPDK harus diserahkan ke KPU. Karena jika tidak bisa membatalkan keabsahan pasangan calon,” ujar Robby.

Selanjutnya, setelah seluruh dana kampanye disampaikan, KPU akan menunjuk Kantor Akuntan Publik yang sudah terakreditasi untuk melalukan pemeriksaan terhadap LPPDK.”Dan LPPDK ini tidak boleh melebihi batasan dana kampanye yang akan disepakati antara KPU dengan paslon,” kata Robby.

Dia menambahkan, sumbangan dana kampanye dari perorangan untuk paslon tidak boleh melebihi Rp 75 juta dan dari lembaga maksimum Rp 750 juta.”Kalau ada yang memberikan sumbangan dana kampanye yang melebihi batas tersebut maka kelebihannya dimasukkan ke kas negara,” kata Robby.

Bahkan Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) dapat memantau transaksi keuangan di rekening khusus dana kampanye yang dibuka calon di bank umum. “Sehingga bentuk transfer akan mudah dipantau oleh PPATK. Terutama yang melebihi batas maksimum yang diatur PKPU5 tentang Dana Kampanye,” pungkasnya. (aya)

Update