Selasa, 23 April 2024

Polisi Telusuri Jaringan Pengedar Uang Palsu

Berita Terkait

batampos.co.id – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Bintan Utara terus mengembangkan kasus peredaran uang palsu seusai mengamankan seorang pelaku pengedar uang palsu (upal) Taslim (48) warga Batam di Desa Sebong Pereh, Kecamatan Teluk Sebong, Bintan, pada Rabu (14/2) malam lalu.

Kapolsek Bintan Utara Kompol Jaswir mengatakan pihaknya masih mengembangkan kasus ini. “Apakah pelaku pemain tunggal atau ada kawan kawannya yang juga terlibat, itu masih dikembangkan,” kata dia.

Meski demikian, Jaswir mengimbau, kepada masyarakat khususnya pedagang pedagang toko dengan skala kecil agar waspada. Sebab, melihat dari modusnya para pelaku peredaran uang palsu menyasar pedagang Kecil dari pada pedagang besar seperti minimarket atau lainnya.

Di mana, Jaswir menuturkan, pelaku berkeliling dengan mengendarai sepeda motor lalu membeli barang di beberapa toko kecil. Setelah mendapatkan uang kembali, biasanya pelaku berpindah pindah tempat tinggal.

Selain hal itu, ia juga meminta masyarakat khususnya pedagang memastikan atau mengecek secara teliti apakah uang yang diterima, adalah uang palsu atau uang benaran. “Teliti sebelum menerima uang,” kata dia.

Jika mencurigai menerima uang palsu, ia mengimbau kepada masyarakat
untuk segera melaporkan ke pihak kepolisian. “Segera lapor ke kita, sehingga bisa segera kami bertindak,” tukasnya.

Sebelumnya, seorang warga Batam diamankan karena mengedarkan uang palsu. Modusnya, membeli rokok dengan uang palsu pecahan Rp 100 ribu untuk mendapatkan kembalian uang yang asli. Tidak hanya itu pelaku jugamenggunakan modus berpindah pindah tempat tinggal. (met)

Update