Kamis, 18 April 2024

Aturan Baru Bertamu ke Kantor Pemko Batam

Berita Terkait

ilustrasi

batampos.co.id  – Tata cara bertamu di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Batam diperketat. Pengunjung diminta untuk meninggalkan kartu identitas dan diganti dengan badge khusus selama bertamu.

Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Pemko Batam Yudi Admaji menyampaikan pemberlakukan sistem ini seiring perkembangan keamanan yang terjadi beberapa waktu terakhir. “Apalagi beberapa waktu lalu didapati satu ton sabu,” kata Yudi, kemarin.

Ia memastikan hal ini bukan dalam rangka memperberat siapapun yang bertamu ke Pemko Batam. Setelah aktivitas bertamu usai para tamu diperkenankan untuk kembali mengambil identitasnya masing-masing. Menurutnya sistem tersebut akan berlaku permanen hingga seterusnya.

“Tidak lagi berubah, akan berlaku terus,”ucap dia.

Sementara itu, seorang warga Reni mengaku sempat kaget dengan sistem yang baru tersebut. Namun demikian ia menghargai sistem tersebut merupakan langkah pencegahan yang diambil Pemko Batam.

“Cuma terkesan tiba-tiba saja, sebelum-sebelumnya kan tidak. Tapi ini bagus juga,” kata dia.

Untuk diketahui, para tamu akan diberhentikan terlebih dahulu para petugas Sapol PP yang bertugas di samping pintu masuk kantor Pemko Batam. Para tamu diwajibkan untuk meninggalkan kartu identitas, sebagai gantinya akan dibekali bdge khusus tamu. Aturan ini tak terkecauali untuk wartawan, namun wartawan akan dibekali dengan badge khusus wartawan.

Tata cara berpakaian pun tidak diperkenankan memakai kaos juga sandal jepit.

Di dalam tata tertib tertulis, petugas pelayanan memiliki kewenangan untuk menolak tamu masuk jika tak memenuhi aturan yang berlaku. Dan jika bagde hilang akan diminta uang ganti rugi sebesar Rp 25 ribu. (adi)

Update