Rabu, 17 April 2024

BAZNAS akan Pungut Zakat dari Gaji TNI, Polri, dan Pegawai BUMN

Berita Terkait

ilustrasi

batampos.co.id – Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Bambang Sudibyo mengatakan, pemerintah tidak hanya menggarap pungutan zakat untuk aparatur sipil negara (ASN) atau PNS saja. Lebih dari itu dia juga menyampaikan pungutan berlaku untuk TNI, Polri, serta pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Pria yang juga mantan Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) itu mengatakan potensi zakat yang bakal ditarik oleh Baznas cukup besar. Apalagi jika nanti keluar regulasi pembayaran zakat melalui potong gaji untuk para ASN, TNI, Polri, serta pegawai BUMN. Baznas membutuhkan banyak pihak untuk penyaluran serta pemberdayaannya.

’’Untuk pemberdayaan perlu bekerjasama dengan lembaga amil zakat (LAZ) dari ormas yang berbasis keagamaan,’’ katanya di kantor MUI, Senin (19/2).

Bambang menjelaskan pengelolaan zakat tidak sebatas pada suksesnya pengumpulan atau pemungutan saja. Tetepi juga perlu diperkuat penyaluran serta pemberdayaannya.

Baznas juga berharap pemerintah tidak berlebihan dalam merespon rencana negara memungut zakat dari aparaturnya. Baik itu sipil maupun militer serta BUMN. Sebab dia mengungkapkan selama ini sudah banyak instansi BUMN maupun kementerian yang telah menerapkan pembayaran zakat melalui potong gaji.

Diantaranya adalah Kemendikbud, Kemenristekdikti, Kemenag, dan Mahkamah Agung (MA).

’’Pungutan zakat dari aparatur negara sudah berjalan sangat baik. Tetapi belum masif,’’ katanya.

Nah Bambang berharap dengan adanya regulasi dari pemerintah, pungutan zakat penghasilan dari aparatur negara bisa lebih luas.

Bambang mengakui butuh instrumen hukum yang lebih kuat. Selama ini diatur dengan Instruksi Presiden (Inpres). Bagi dia ketentuan melalui Inpres masih kurang maksimal. Bambang menjelaskan dalam waktu dekat Kemenag bakal berkonsultasi dengan MUI terkait pemungutan zakat untuk aparaturnya melalui pemotongan gaji.

Ketua Umum MUI Ma’ruf Amin pada prinsipnya mendukung rencana pemerintah memungut zakat dari para aparatur.

’’Karena zakat itu harus diambil. Karakteristik zakat itu adalah ambil,’’ tuturnya. Dia berharap pemerintah segera menyampaikan rencana teknis pungutan zakat untuk aparaturnya. Nanti MUI bakal memberikan arahan sesuai dengan perannya.

Ma’ruf mengakui bahwa potensi zakat orang Islam di Indonesia secara umum sangat besar. Pada periode 2010 lalu, potensi zakat di Indonesia mencapai Rp 217 triliun. Tetapi tingkat pengumpulannya masih sekitar 3 persen.

Ma’ruf juga menegaskan masyarakat tidak perlu khawatir terkait penggunaan uang zakat dari para ASN. Termasuk kekhawatiran uang itu bakal digunakan untuk membangun proyek infrastruktur pemerintah.

’’Ajaran agama sudah mengatur adalah delapan kelompok yang berhak menerima zakat. Pemerintah pasti sudah mengetahuinya,’’ katanya. (wan/jpg)

Update