Jumat, 29 Maret 2024

Pemko Batam Minta Ranperda PKL Dipertimbangkan

Berita Terkait

DPRD Kota Batam menggelar rapat paripurna yang membahas pendapat Walikota Batam tentang Ranperda pedagang kaki lima, Senin (19/2/2018). F. Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos.co.id – Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad meminta Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pedagang Kali Lima (PKL) yang menjadi usulan inisiatif DPRD Batam bisa dipertimbangkan kembali. Hal ini mengingat program pembangunan Batam saat ini sedang menitikberatkan pada pembangunan infrastuktur kota.

“Pertama pemko mengucapkan terimakasih dan apresiasi pada DPRD yang mengusulkan ranperda ini. Namun karena RPJMD kita menitikberatkan pada Pembangunan infrastruktur, sehingga kami melihat perlu rasanya dipertimbangkan lagi,” kata Amsakar, saat paripurna jawaban Wali kota atas Ranperda PKL, Senin (19/2).

Selain itu, ia menilai penataan PKL perlu lahan yang memadai sementara kewenangan lahan sendiri bukan menjadi wewenang Pemko Batam. Di sisi lain, aturan mengenai penataan dan pembinaan pedagang kali lima ini sudah diatur melalui peraturan presiden, peraturan menteri dalam negeri dan peratura wali kota Batam.

“Dalam perwako sebenarnya sudah diatur bahwa penataan PKL dilakukan lintas sektor. Bahkan kita memiliki perda pembinaan dan penataan pasar yang juga menjadi dasar penataan PKL,” sebut Amsakar.

Amsakar berharap ada singkronisasi DPRD Batam dengan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Baperpemda) DPRD Batam. Sehingga ketika dirasa perlu penambahan dan pengayaan materi subtansi PKL bisa diharmonisasikan di pedda yang telah ada, sehingga pemko dan DPRD bisa berkonsentrasi terhadap prioritas pembangunan di RPJMD.

“Atas pemikiran perda ini kami berharap dapat dipertimbangkan lagi,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto menanggapi pada intinya pemko menyambut baik usulan, namun demikian sesuai aturan yang ada seperti perda 8 tahun 2016-2021 RPJMD, Permendagri pasal 72 ayat 1, maka disimpulkan usulan tersebut akan di pertimbangkan dan embahasan penataan PKL ini akan di lanjutkan lagi.

“Semuanya butuh proses dan waktu agar hasilnya lebih maksimal.

Insya Allah akan kita lanjutkan pada 26 februari 2018 yang akan datang,” pungkas Nuryanto.

Pengusul Ranperda PKL, Harmidi Umar Husein mengaku kecewa.

“Kita mengetahui kota Batam ini adalah kota Industri. Tapi industrinya sudah tak ada. Dimana-mana ada PKL. Aneh kalau usulan ini ditolak,” tegas dia.

Harmidi mengatakan apabila usulan ini tidak mendapat dukungan, hal ini sungguh keterlaluan. Karena, kata dia, mereka hanya menginisiasi PKL mempunyai payung hukum yang jelas.

“Saya merasa aneh saja, kita lihat di kota-kota lain PKL diberdayakan dan tersusun rapi. Karena mereka juga sumber PAD,” sesalnya. (rng)

Update