Rabu, 24 April 2024

BP Akan Selesaikan Proses Legalitas Lahan Kampung Tua

Berita Terkait

Ketua DPRD Batam Nuryanto bersama Kepala BP Batam Lukita Dinarsyah Tuwo bersama Pemko Batam dan perwakilan warga melakukan rapat dengar pendapat yang membahas kampung tua di kantor DPRD Batam, Selasa (20/2). F Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos.co.id – Status legalitas Kampung Tua di Batam hingga saat ini masih belum jelas. Bahkan, sebagian lahan di Kampung Tua diperkirakaan masuk ke dalam kawasan hutan lindung dan industri. Meski begitu, Badan Pengusahaan (BP) Batam berjanji menyelesaikan keseluruhan legalitas Kampung Tua.

Kepala Badan (BP) Batam Lukita Dinarsyah Tuwo mengatakan status legalitas Kampung Tua masih menjadi prioritas untuk diselesaikan. Termasuk aduan dari tokoh masyarakat Kampung Tua Tanjungbuntung, Bengkong yang disampaikan dalam rapat dengar pendapat di Gedung DPRD Batam, Selasa (20/2).

“Salah satu kampung tua Tanjungbuntung, namun kami ingin menyelesaikan permasalahan secara keseluruhan Kampung tua,” kata Lukita usai RDP tertutup.

Dikatakannya, sebagian lahan di Kampung Tua Tanjungbuntung masuk ke dalam status hutan lindung. Meski begitu, ia berjanji akan menyelesaikan legalitas sesuai kewenangan BP Batam.

“Sepanjang berada di BP Batam, kami komit menyelesaikan. Kalau berkaitan dengan hutan lindung harus diselesaikan di Kementrian juga,”imbuh Luki.

Bahkan lanjutnya, sisa lahan yang ada di Kampungtua Tanjungbuntung tertuang di Perda Kepri sebagai kawasan industri. Namun, di Perpres no 87 sebagian lahan untuk pemukiman.

“Nah ini yang sedang ingin kami clearkan dulu, bahwa ini lahan pemukiman. Dengan adanya peruntukan pemukiman, maka kami akan selesaikan proses lahan ini,” ujar Luki.

Menurut dia, penyelesaian legalitas lahan di setiap Kampung Tua berbeda tergantung dari kondisi , sepert Kampung Tua Tanjungbuntung dan Kampung Tua Bengkongsadai. Karena itu ia akan menurunkan tim yang berkomunikasi dengan masyarakat untuk mencari tahu skema penyelesaian legalitas.

“Tim ini untuk berbicara dan berkomunikasi dengan masyarakat Kampung tua. Kira-kira bagaimana skema penyelesainya,” jelas Luki.(she)

Update