Sabtu, 20 April 2024

Harga Pasir Darat Melambung jadi Alasan Tambang Pasir Sulit Ditutup

Berita Terkait

batampos.co.id – Pernyataan Pemprov Kepri yang menegaskan tak pernah mengeluarkan perizinan satupun terkait penambangan pasir di Batam ditanggapi Komisi III DPRD Batam yang akan turun langsung melakukan sidak ke sejumlah titik tambang pasir di Batam.

“Dalam waktu dekat ini kami akan turun ke lapangan melihat langsung seperti apa aktivitas penambangan pasir seperti di Nongsa, Kabil maupun Tembesi. Semua tambang pasir di Batam ini ilegal, sekali lagi ilegal keberadaannya. Kami dari DPRD Batam ingin tahu dan harus diusut terkait pembiaran aktivitas penambangan pasir ilegal di Batam,” ujar Ketua Komisi III DPRD Batam, Nyanyang Haris Pratamura, Selasa (20/2) siang.

Nyanyang akan berkoordinasi dengan DLH terkait keberadaan aktivitas penambangan pasir di Batam.

“Yang kami heran, semua warga Batam ini tahu ada penambangan pasir banyak di Batam. Tapi pemerintah sendiri kok diam saja, dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Batam. Ini yang akan kami tanyakan, ada apa ini kok tak ditertibkan. Sudah jelas ini ilegal yang harus segera dihentikan aktivitas penambangan pasirnya,” terang Nyanyang.

Sebelumnya tiap hendak ditutup aktivitas penambangan pasir di Batam, banyak beberapa pihak yang menyatakan hal tersebut akan berpengaruh pada ketersediaan pasir untuk pembangunan dan berdampak pada mahalnya harga pasir nantinya.

Namun hal tersebut dibantah Nyanyang Haris Pratamura.

“Dari tahun ke tahun alasannya itu terus tiap akan ditutup aktivitas penambangan pasir di Batam. Sebenarnya alasan itu tak logis. Kan ada dari dinas terkait seperti Disperindag dan dinas lainnya untuk menentukan harga pasir di Batam itu. Kalau alasannya selalu itu-itu saja, mustahil penambangan pasir di Batam bisa dihentikan meski keberadaannya jelas-jelas ilegal,” terang Nyanyang.

Seperti pantauan Batam Pos di daerah Nongsa, Batubesar dan sebagian Kabil, tak jauh dari Kampung Jabi. Sudah puluhan hektar lahan tersebut sekarang ini jadi kubangan raksasa karena adanya aktivitas pertambangan pasir. Dulunya mesin penyedot pasir dari pagi sudah banyak dihidupkan hingga menimbulkan suara mesin yang bising.

Saat ini, beberapa penambang pasir memilih menyedot pasir mulai sore hingga malam hari. Sedangkan pagi hari mereka memilih mengistirahatkan mesin penyedotnya.

Sebelumnya menurut anggota Komisi III DPRD Batam, Jefri Simanjuntak, sudah saatnya pemerintah Kota Batam, dalam hal ini Walikota Batam mengambi sikap tegas untuk menginstruksikan penutupan tambang pasir se Batam.

“Seluruh tambang pasir di Batam itu ilegal semuanya. Tak satupun aktivitas tersebut, ataupun yang berembel-embel milik perusahaan tertentu itu legal, semua itu ilegal. Sebab, tak dibenarkan di Batam ini melakukan aktivitas pertambangan pasir,” ujar Jefri Simanjuntak.

Jefri berharap, Walikota Batam, Rudi mau dan serius untuk saatnya peduli dan memikirkan penutupan seluruh aktivitas pertambangan pasir di Batam. ‘

Penambang pasir liar di belakang Perumahan Arira, Batu Besar, Nongsa.
Foto: Dalil Harahap/Batam Pos

“Penambangan pasir baik itu di Nongsa maupun Tembesi, saat ini mereka bebas sekali dalam beroperasi menyedos seluruh pasir darat. Padahal itu ilegal. Namun apa kenyataannya? Pemko Batam sebenarnya sudah tahu adanya aktivitas ilegal tersebut, namun hal itu seolah dibiarkan begitu saja, ada apa ini dengan Pemko Batam, dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidupnya ,” tanya Jefri.

Sebenarnya, lanjut Jefri, tim saber pungli sendiri sudah bisa bertindak atau turun membongkar adanya kejanggalan terkait tetap beroperasinya aktivitas ilegal penambangan pasir darat di Batam.

“Ini penambangan pasir bukan berlansung satu atau dua tahun loh. Ini sudah berlangsung belasan tahun lamanya. Sudah saatnya aparat penegak hukum, dalam hal ini kepolisian bertindak mengusut tuntas keberadaan tambang pasir ilegal di Batam,” terang Jefri.

Jefri curiga, ada setoran ke oknum-oknum di Pemko Batam terkait langgengnya aktivitas penambangan pasir di Batam ini. Justru kalau tetap dibiarkan, hal itu akan menjadi pertanyaan masyarakat Batam, ada apa ini dengan pemerintahan di Batam dan aparat penegak hukumnya, dalam hal ini kepolisian dan PPNS nya.

“Anggaran untuk pengawasan terhadap keberadaan aktivitas penambangan pasir darat ilegal itu sudah ada loh. Jangan Pemko Batam beralasan, anggaran pengawasan untuk itu tak ada. Saya mencontohkan yang sederhana saja lah. Ini ada misalnya ada aktivitas ilegal seperti perjudian, atau pembuatan narkoba. Pemerintah tahu hal itu marak dan aktivitas itu sebenarnya dilarang, masak pemerintah dan aparat penegak hukum membiarkan begitu saja aktivitas ilegal yang dilarang itu beroperasi. Ini sama saja seperti itulah, membiarkan aktivitas ilegal beroperasi. Ada apa dengan Pemko Batam dan aparat penegak hukum di Batam,” tanya Jefri.

Jefri menegaskan, pihaknya dalam waktu dekat ini akan segera membahas mengenai marakanya penambangan pasir ilegal yang tetap dibiarkan beroperasi oleh Pemko Batam selaku pihak yang memiliki kewenangan penuh untuk menutup aktivitas itu.

“Sudah capek kami dari DPRD meminta Pemko Batam ambil tindakan tegas. Kalau sudah didesak dan masyarakat teriak, baru turun menangkap pemain pasir yang kecil kecil, itupun pekerjanya saja. Pemodalnya tak pernah tersentuh. Nanti setelah ada deal atau setoran ke oknum pemerintah, baik truk ataupun mesin sedot pasir akan dikembalikan lagi. Jadi, itu kan sama aja bohong, sengaja dipelihara untuk diambil setorannya saja,” ujar Jefri.

Apalagi sampai saat ini dari Pemko Batam tak memiliki data yang valid berapa titik adanya penambangan pasir darat di Batam.

“Data itu saja tak dimiliki, apalagi data yang detail siapa pelaku penambang pasirnya, siapa pemodalnya. Itu yang akan kami cari dan kami akan desak Pemko Batam untuk segera menertibkan hal itu. (gas)

Update