Sabtu, 20 April 2024

Kedai Kopi Bertambah, Target Pajak Malah Turun

Berita Terkait

ilustrasi

batampos.co.id – Di tengah berkembangnya bisnis kedai kopi di kota Batam, ternyata target dari pajak kedai kopi malah turun. Jika tahun lalu, Pemko Batam menargetkan Rp 4,5 miliar untuk pajak kedai kopi, tahun ini hanya sebesar Rp 4 miliar.

“Ini yang kita sesalkan. Padahal ini (pajak kedai kopi) sumber pendapatan daerah yang cukup potensial, kenapa target rendah malah dikurangi,” ujar anggota Komisi II membidangi Pendapatan Asli Daerah (PAD), Uba Ingan Sigalingging, Selasa (20/2).

Ia mengaku, hal ini sudah dipertanyakan kepada pemerintah daerah. Namun saat itu belum ada persamaan persepsi antara pemko dan DPRD Batam. Saat itu pemko beranggapan kedai-kedai kopi seperti Morning Bakaery, Godifa, dan kedai kopi lainnya di mal termasuk ke dalam restoran sehingga pajaknya juga kesana. Sementara DPRD menilai ini seharusnya masuk ke pajak kedai kopi.

“Memang ada perbedaan pandangan dan pemahaman,” kata Uba.

Dan kalaupun sumber pajak tersebut dimasukan di dalam pajak restoran. Tentu masih banyak lagi kedai-kedai kopi menengah atas lain yang berpotensi. “Kenapa tak ditarik. Artinya target sangat minim, kerja tak kerja juga dapat segitu,” sesalnya.

Uba melihat dua hal inilah yang menyebabkan target pajak kedai kopi tidak tergarap maksimal.

“Saya mnilai dinasnya tidak melakukan pencatatan terhadap potensi. Kemudian juga tidak memetakan secara detail tentang titik potensial tersebut. Harsnya ini diprioritaskan sehingga ke depan sumber PAD kita bisa bertambah,” terang Uba.

Selain itu ia melihat pemungutan pajak kedai kopi juga belum maksimal karena dilakukan secara konvensional. Padahal jika ini bisa ditarik secara online atau menggunakan mesin tipping box, tentu potensi yang didapat pemerintah akan maksimal.

“Kalau hanya hitung berapa meja terus per hari berapa. Kita kan gakn tau data itu benar rill atau bukan. Tapi kalau sudah online berapa yang mesan kopi, bayar dan pajaknya akan langsung masuk ke PAD kota,” jelasnya. (rng)

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Batam Raja Azmansyah mengatakan, tahun ini menargetkan 100 pajak online tapping box di sejumlah perusahaan swasta seperti hotel, restoran, tempat hiburan dan parkir.

“Pemasangan akan dilakukan secara bertahap. Untuk titiknya saya cek dulu, Nggak Hapal,” kata Raja.

Di tahun 2017 lalu, BP2RD telah memasang 64 tapping box pada sejumlah wajib pajak. Pemasangan tapping box sendiri melibatkan kerjasama dengan pihak perbankan sebagai penyedia alat. Namun untuk tahun ini selain bekerjasama perbankan, penyediaan tapping box juga dianggarkan dari APBD. “50 alatnya itu dianggarkan dari APBD,” terang Raja. (rng)

Update