Jumat, 29 Maret 2024

Kampanye Dilarang, Sosialisasi Nomor Urut Boleh

Berita Terkait

batampos.co.id – Sebanyak 14 partai politik (parpol) dinyatakan menjadi peserta Pemilu 2019 dan sudah mendapatkan nomor urut. Namun, mereka tetap tidak boleh berkampanye. Parpol hanya diperbolehkan melakukan sosialisasi internal terkait bendera partai dan nomor urut.

Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan, ada perbedaan antara Pemilu 2019 dan Pemilu 2014. Sebelumnya, kata dia, tiga hari setelah penetapan nomor urut, parpol bisa berkampanye.

’’Sekarang berbeda. Masa kampanye sudah ditetapkan,” kata Wahyu saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (21/2).

Dia menjelaskan, masa kampanye baru dimulai pada 23 September. Jadi, masih ada waktu tujuh bulan.

Kendati dilarang berkampanye, KPU mendorong pemberitaan tentang partai politik seluas-luasnya di media. Alasannya, kata Wahyu, masyarakat membutuhkan informasi tersebut. Jika tidak diberitakan, pihaknya khawatir masyarakat tidak mendapatkan informasi yang cukup tentang peserta pemilu.

”Semakin banyak pemberitaan, masyarakat akan mendapatkan informasi yang cukup,” urainya.

Pria kelahiran Banjarnegara itu menerangkan, meski dilarang berkampanye, partai tetap diperbolehkan melakukan sosialisasi di internal partai. Ada dua metode yang bisa dilakukan. Yaitu, pemasangan bendera dengan nomor urut partai dan pertemuan terbatas.

Mantan anggota KPU Jawa Tengah itu menyatakan, pertemuan terbatas berbeda dengan pertemuan umum. Rapat tersebut dilaksanakan secara tertutup dan harus dilaporkan ke KPU dan Bawaslu setempat.

’’Aturan pertemuan itu harus ditaati. Wajib lapor KPU dan Bawaslu,” tegas dia.

Sementara itu, terkait bendera, lanjut dia, peserta pemilu bisa memasangnya di kantor partai masing-masing, forum pertemuan terbatas, dan tempat yang diizinkan oleh pemerintah daerah setempat. Setiap pemerintah daerah (pemda) mempunyai peraturan masing-masing.

’’Daerah pasti punya perda yang mengatur soal lokasi pemasangan bendera yang diizinkan,” tutur Wahyu.

Peserta pemilu juga boleh memasang informasi sosialisasi di reklame dan spanduk selama mendapatkan izin dari pemda. Misalnya, di lokasi yang harus membayar sesuai ketentuan pemda. Yang penting, isinya untuk sosialisasi, bukan kampanye. Sosialisasi sebatas bendera dan nomor urut partai.

Mereka tidak boleh memasang informasi di reklame dan spanduk yang isinya ajakan untuk memilih partai tersebut.

’’Ajakan memilih partai tertentu itu bukan sosialisasi, tapi sudah masuk kategori kampanye,” ungkap Wahyu. (lum/c7/oni/jpg)

 

Update