Kamis, 25 April 2024

KPU Fasilitasi 5 Baliho dan 50 Umbul-umbul

Berita Terkait

Pilwako Pinang

batampos.co.id – Masa kampanye telah tiba. Masing-masing tim pemenangan pasangan calon kepala daerah sudah boleh menggelar kampanye, termasuk pemasangan baliho-baliho di sudut-sudut kota. Namun, perlu diingat bahwasanya pemasangan baliho ini ada batasan, baik itu kuota dan tempatnya.

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjungpinang, Djuhari membeberkan, sesuai amanat peraturan yang ada, pihaknya akan ikut memfasilitasi pencetakan alat peraga kampanye. “Alat peraga kampanye yang difasilitasi KPU untuk masing-masing paslon sebanyak 5 baliho ukuran 4 x 7 meter, mencetak 20 umbul-umbul per kecamatan ukuran 5 x 1, 15 meter, dan 30 umbul-umbul setiap kelurahan,” beber Djuhari, Rabu (20/2).

Lalu, sambung dia, masing-masing tim pemenangan paslon juga boleh mencetak dengan swadaya mandiri, tapi jumlahnya dibatasi hanya 150 persen dari jumlah fasilitas yang diberikan KPU. “Artinya kalau KPU cetak 5 baliho, berarti paslon hanya boleh cetak maksimal 15 baliho, selebihnya akan dihitung pelanggaran,” terang Djuhari.

Sebelumnya, KPU Tanjungpinang juga telah memplenokan tempat-tempat pemasangan baliho kampanye masing-masing paslon. Untuk baliho yang dicetak dan dipasang oleh KPU akan diposisikan berdekatan agar tetap menjaga netralitas. Sementara jika baliho yang dicetak mandiri dan dipasang oleh tim pemenangan bisa meletakkan di mana saja asal tidak melebihi kuota yang telah ditetapkan. (aya)

Update