Sabtu, 20 April 2024

Kurir Sabu Lintas Negara Dihukum 8 Tahun Penjara

Berita Terkait

batampos.co.id – Terdakwa kurir sabu lintas negara, Hendra Sendri divonis 8 tahun penjara serta denda Rp 800 juta subsider 2 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (20/2). Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider 3 bulan penjara.

Dalam amar putusannya, Ketua Mejelis Hakim Acep Sopian Sauri menyatakan terdakwa secara sah dan menyakinkan terbukti bersalah melakukan tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman sebanyak satu paket kecil yang dibungkus dalam plastik, sebagaimana melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara kepada terdakwa dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” kata Acep.

Atas vonis tersebut, terdakwa yang didampingi oleh penasehat hukumnya menyatakan menerima putusan tersebut. Sedangkan JPU Zaldi Akri menyatakan pikir-pikir.

Sebelumnya kasus tersebut terungkap saat terdakwa menumpang Kapal Fery MV Sentosa 9 dari Malaysia tiba di pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang. Setelah melewati tempat pemeriksaan barang bawaan dan pemeriksaan Bea Cukai, petugas menemukan empat paket sabu yang diselipkan di celana dalam yang digunakan terdakwa.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui barang bukti sabu tersebut akan dibawa terdakwa dari Malaysia ke Lombok, Nusa Tenggara Timur melalui Tanjungpinang. Sabu tersebut adalah titipan dari seseorang yang bernama Udin yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). (odi)

Update