Selasa, 19 Maret 2024

Suara Pengusaha Batam; Sulit Dapatkan Insentif Tax Holiday di Indonesia

Berita Terkait

batampos.co.id – Reformasi kebijakan ekonomi yang bertujuan untuk mempermudah perizinan investasi tampaknya sebentar lagi akan diberlakukan untuk pengajuan insentif Tax Allowance dan Tax Holiday. Banyak investor yang ingin masuk Batam mempertanyakan ketentuan dari insentif tersebut tapi harus terbentur kenyataan bahwa syarat yang harus dimiliki sangat berat. Sehingga banyak yang lebih memilih berinvestasi di negara tetangga, seperti Myanmar yang menawarkan insentif pajak yang lebih menggiurkan.

“Untuk pengajuannya rumit, minta ampun, susah. Di Indonesia baru sembilan saja yang dapat. Siapa yang mau investasi jika syarat dapatkan fasilitas Tax Holiday harus investasi atau ekspansi dengan nilai Rp 1 triliun,” ujar Wakil Ketua Koordinator Himpunan Kawasan Industri (HKI) Kepri, Tjaw Hoeing di Batamindo, Rabu (21/2).

Sedangkan untuk mendapatkan insentif Tax Allowance harus berinvestasi dengan nilai yang tinggi atau nilai ekspor yang tinggi, bisa menyerap tenaga kerja serta memanfaatkan sumber daya lokal yang tinggi.

Kemudian, jika ada perusahaan yang memenuhi syarat tersebut, maka harus berjibaku dengan lambatnya birokrasi pengurusan persetujuan insentif pajak tersebut.”Ini pengajuannya ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) lalu ke Kementerian Keuangan untuk menentukan besaran tarifnya. Waktunya bisa setahun menunggu keputusan persetujuannya. Setelah berlaku, jangka waktunya tertentu saja,” tambah pria yang akrab disapa Ayung ini.

Menurut Ayung, angka Rp 1 triliun terlalu berat untuk dipenuhi calon investor. Dan tentu saja bertentangan dengan keinginan Presiden yang terus mengeluarkan regulasi yang mempermudah perizinan berusaha, contohnya lewat penerbitan Peraturan Presiden Nomor 91/2007.

Tax Allowance ini diberikan semua bidang perusahaan tapi tentu saja dengan syarat dan ketentuan yang berlaku sesuai dengan ketentuan Menteri Keuangan (Menkeu).

Sedangkan Tax Holiday diberikan kepada perusahaan pioner yang bergerak di bidang industri pertambangan, industri mesin dan komunikasi.

Dari segi fasilitas, Tax Holiday akan memberikan pengurangan PPh sebesar 20 hingga 100 persen. Jangka waktunya dari lima hingga 20 tahun.

Kemudian untuk Tax Allowance, maka perusahaan akan diberikan potongan pajak sebesar 30 persen dihitung dari nilai investasi yang ditanamkan serta kompensasi kerugian yang tidak lebih dari 10 tahun.

Ayung menilai peraturan tersebut tidak mencerminkan kepastian karena ada rentang jarak dan waktu. Makanya saat ini setelah mendapat banyak tangapan dari pengusaha, pemerintah tengah menggodok peraturan baru yang akan mempermudah pengajuan Tax Allowance dan Tax Holiday.

Myanmar sebagai negara saingan baru bagi Indonesia juga terus menerapkan kebijakan untuk mempermudah investasi. Ayung mengatakan negara yang beribukota di Yangon itu memberikan kemudahan lewat insentif pengurangan pajak penghasilan (PPh) selama 10 tahun. Setelah itu, maka tarifnya akan berlaku normal.

“Investor selalu menanyakan hal tersebut saat akan berinvestasi. Namun karena terlalu tinggi, jadi kehilangan minat. Padahal kita harus bisa melihat sisi baiknya yakni dengan kemudahan ini maka serapan tenaga kerja akan semakin besar karena industri berlomba-lomba masuk ke Batam,” ungkapnya.

Jika pemerintah pusat benar-benar merevisi peraturan soal insentif Tax Holiday dan Tax Allowance, Ayung meyakini investor akan berlomba-lomba masuk di Batam.

Mereka tidak perlu menunggu lagi datangnya era Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), dimana insentif Tax Allowance dan Tax Holiday diberikan tapi tentu saja harus mengikuti syarat dan ketentuan yang berlaku.

Revisi pemberian insentif pajak kepada Investor dipercaya mampu mengakselerasi investasi di Batam. Selama ini banyak Investor yang kesulitan mendapatkan fasiltias Tax Allowance dan Tax Holiday karena terhalang aturan dan prosedur yang rumit.

Direktur PTSP BP Batam Adi Sugiharto mengatakan, minat investor untuk mendapatkan fasilitas Tax Allowance dan Tax Holiday cukup tinggi. Namun sejumlah perusahaan terbentur aturan pembatasan bidang usaha. Sejauh ini, hanya ada 145 bidang usaha yang bisa mendapatkan fasilitas Tax Allowance.

Salah satu contoh, beberapa perusahaan penunjang Migas di kawasan Industri Kabil tak bisa mendapatkan fasilias tersebut, karena tak semua bidang usahanya masuk dalam daftar penerima fasiltias tersebut.

ā€œTak semua sektor bidang usaha Migas bisa masuk daftar,ā€ jelasnya.

Selain masalah keterbatasan bidang usaha, syarat pengajuan insentif Pajak juga cukup ketat. Investor harus mengajukan permohonan kepada pemerintah Pusat, kemudian pengajuannya harus dievaluasi secara mendalam oleh kementerian dan lembaga terkait.

Untuk pemeriksaan dokumen investor bisa saja diwakilkan oleh pegawai setingkat supervisor. Namun saat pengecekan dokumen dengan tim teknis dari Kementerian dan Lembaga, investor harus menghadirkan pimpinan perusahaan yang mengerti teknis di perusahaan.

ā€œButuh waktu dan cost. Karena dia harus bolak balik Batam-Jakarta,ā€ jelasnya.

Dalam tiga tahun belakangan, baru PT. Eco Green yang mendapatkan fasiltias Tax Allowance dari pemerintah. Perusahaan yang berlokasi di Kabil ini mendapatkan fasilitas tersebut ketika berekspansi Rp 1 triliun pada 2015 silam.

Pengajuan fasilitas Tax Holiday juga bernasib sama. Caterpillar pernah diberikan fasilitas tersebut ini di tahun 2015, sehubungan dengan rencana ekspansi produksi Chasis dengan nilai diatas Rp 1 triliun. Namun fasilitas tersebut dianulir karena Caterpillar tak jadi memproduksi Chasis di Batam.

ā€œPerusahaan sudah mendapat fasilitas. Tapi karena tak jadi menjalankan bidang usaha itu, mereka minta agar fasiltiasnya ditarik kembali,ā€ jelasnya.

Revisi pemberian insentif pajak ini bisa jadi daya tarik fiskal bagi investor. Dia berharap dengan penambahan daftar bidang usaha yang bisa mendapatkan fasiltias Tax Allowance, bidang usaha yang eksisting di Batam tertarik melakukan ekspansi dengan nilai besar.

ā€œJika bidang usaha dan proses dipermudah, banyak investor yang akan tertarrik,ā€ jelasnya.(leo)

Update