Selasa, 19 Maret 2024

Gonjang-Ganjing Lahan, Awe Lapor Moeldoko

Berita Terkait

Moeldoko (kiri) saat menerima kehadiran Awe.

batampos.co.id – Gonjang ganjing masalah lahan seluas 9.694,84 hektare di kawasan Lingga Utara dan Lingga Timur semakin memanas. Karena masalah tersebut, Bupati Lingga Alias Wello telah menyampaikan ke Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko, di Jakarta.

Pada pertemuan dengan mantan Jendral TNI itu, Bupati yang akrab disapa Awe ini menyampaikan PT Citra Sugi Aditya diduga menguasai lahan secara sepihak. Bahkan kekesalan Alias Wello sebagai Kepala daerah yang merupakan bagian dari panitia B tidak dianggap sama sekali.

“Saya juga heran Kantor Wilayah BPN Kepri mengapa merespon permohonan HGU PT. Citra Sugi Aditya tanpa mendengarkan aspirasi masyarakat dan kebijakan pemerintah Kabupaten Lingga yang melarang penanaman kelapa sawit,” kata Alias Wello melalui siaran persnya, Jumat (23/2) siang.

Selain itu, Alias Wello menduga direksi PT. Citra Sugi Aditya yang mengajukan permohonan HGU ke Kanwil BPN Kepulauan Riau, dengan memalsukan sejumlah dokumen kepemilikan saham perusahaan tersebut yang disinyalir bekerjasama dengan oknum notaris di Tanjungpinang.

Pasalnya, pemilik saham yang sah berdasarkan akta pendirian perusahaan tersebut, sudah melayankan somasi kepada Kepala Kantor Wilayah BPN Kepulauan Riau di Tanjungpinang, agar proses HGU atas nama PT. Citra Sugi Aditya ditunda untuk sementara sampai adanya putusan pengadilan negeri setempat.

Sementara itu dilokasi berbeda, Komisaris PT Citra Sugi Aditya Tri Supritoyo mengatakan bahwa perusahaan mereka telah mengantongi surat pelepasan kawasan dari Kementerian Kehutanan RI Nomor : 624/KPTS-II/2014, tanggal 14 Juli 2014. Namun hingga saat ini memang belum dilakukan inventarisir dan identifikasi jika terdapat lahan milik warga dan sebagainya.

“Walau kami telah mengantongi hak pelepasan wilayah dari Kementerian Kehutanan tapi kami tidak begitu saja mau menguasai lahan. Jika memang masyarakat memiliki surat yang sah terhadap lahan mereka maka perusahaan akan mengeluarkan tanah tersebut dari penguasaan perusahaan,” ujar Tri Supritoyo ketika dimintai keterangan.

Supritoyo melanjutkan, saat ini PPN Provinsi Kepri akan turun untuk melakukan inventarisir dan identifikasi terkait lahan yang ada dalam kuasa PT Citra Sugi Aditya. Setelah itu, akan dikeluarkan ketetapan terkait sepadan kawasan lahan milik perusahaan.

“Intinya kami hanya tau surat keputusan dari Kementerian Kehutanan. Untuk memperjelas titik lokasi penguasaan lahan tentunya akan dilakukan inventarisir dan identifikasi terlebih dahulu,” ujar Supritoyo .

Jika sudah dilakukan inventarisir dan identifikasi oleh PPN maka diketahuilah mana sepadan sungai, sepadan pantai hutan sagu, hutan bakau, Masjid, kebutuhan rumah sakit. Hingga tanah yang menjadi hak masyarakat yang memiliki surat lengkap dan jelas akan dikeluarkan dari kepenguasaan lahan perusahaan. (wsa)

Update