Selasa, 19 Maret 2024

Kasus Sabu 1,6 Ton Bakal Disidang di Natuna

Berita Terkait

batampos.co.id – Kepala Kejaksaan Negeri Natuna Juli Isnur mengatakan, kasus narkoba jenis sabu sabu sebanyak 1,6 ton yang ditangkap diperairan Natuna Anambas ini bakal disidangkan di Pengadilan Natuna berdasarkan wilayah hukum penangkapan.

Namun dengan keterbatasan sarana penunjang kata Isnur, menjadi pertimbangan aparat hukum di Natuna mampu melaksanakan proses hukum di persidangan nantinya. Mengingat kasus narkoba ini adalah kelas kakap.

“Dari wilayah hukum penangkapan sabu 1,6 ton itu, masuk wilayah Natuna Anambas. Tentunya akan diproses persidangannya di Natuna. Tapi pelakunya kelas kakap, menjadi pertimbangan jika sidangnya di Natuna,” kata Isnur, Kamis (22/2).

Menurutnya, pertimbangan yang paling utama untuk memproses pelaku kejahatan kelas kakap di Natuna adalah sisi keamanan. Karena di Natuna belum memiliki lembaga pemasyarakatan (Lapas)

“Kalau sidang di Natuna, terdakwanya mau dititipkan dimana. Di Natuna tidak punya Lapas. Tetapi Kejaksaan siap memproses kasus ini,” tegas Isnur.

Dikatakannya, kasus tersebut akan disidangkan di Batam. Namun untuk sumberdaya manusia tetap dari Kejaksaan Natuna. Namun Kejaksaan sudah berkoordinasi dengan aparat keamanan di Natuna, jika sidang digelar di Natuna.

“Kami akan koordinasi dengan beberapa aparat keamanan, terutama Polres Natuna, pemerintah daerah dan TNI AD. Bila tidak ada alternatif lain, kasus itu ditangani di Natuna,” ujarnya.(arn)

Update