Selasa, 19 Maret 2024

Pemekaran 20 Desa dan Satu Kelurahan Disetujui Bupati

Berita Terkait

batampos.co.id – Pemekaran 20 Desa dan satu Kelurahan Batu Hitam persiapan sudah disetujui Bupati melalui Peraturan Bupati (Perbub). Tinggal diproses Gubernur.

Wakil Ketua DPRD Natuna Hadi Candra mengatakan, Pemekaran Desa dan Kelurahan persiapan tinggal melengkapi administrasi dan nomor registrasi dri Gubernur Kepri.

DPRD berharap, Pemerintah daerah bersama dinas Pemberdayaan masyarakat Desa fokus siapkan kajian yang belum selesai untuk lengkapi syarat administrasi.

“Bupati sudah mengeluarkan Perbub dan menyetujuinya. Tinggal lengkapi syarat administrasi, dan registrasi di Gubernur,” kata Candra, Kamis (22/2).

Dikatakan Candra, Masyarakat terus mempertanyakan proses pemekaran Desa dan Kelurahan ini setiap agenda reses DPRD. Dan sangat dinantikan masyarakat.

Sementara kepala dinas pemberdayaan masyarakat Desa Pemkab Natuna Indra Joni mengatakan, proses pemekaran Desa dan Kelurahan masih dalam tahapan proses. Beberapa persyaratan perlu dilengkapi di bagian biro pemerintahan dan hukum pemprov.

Berdasarkan Perda nomor 15 tahun 214 lalu ada 20 Desa dan satu Kelurahan dimekarkan. Dan mengacu pada undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri nomor 43 tahun 2014, Pemekaran Desa butuh waktu satu hingga tahun menjadi Desa persiapan.

Selama berlaku Desa dan Kelurahan persiapan, akan dinilai oleh tim, baik dari Kabupaten, pemerintah provinsi maupun Kemendagri. Layak atau tidak menjadi Desa dan Kelurahan defenitif.

“Selama berstatus Desa persiapan, hanya dibantu anggaran operasional dari Desa induk. Tidak ada pembagian dan Desa atau ADD,” ujar Indra Joni.

Usulan pemekaran 20 Desa wilayahnya tersebar di 13 Kecamatan, Kecuali Kecamatan Bunguran Batubi dan Kecamatan Bunguran Tengah. Dan Kelurahan Batu Hitam, pemekaran dari Kelurahan Ranai.(arn)

Update