Jumat, 29 Maret 2024

Nikah Dini, Cerai Dini

Berita Terkait

ilustrasi

batampos.co.id – Tingkat perceraian di Batam masih Tinggi, selama kurun waktu lebih kurang dua bulan ini Pengadilan Agama kelas IB Batam mencatat 204 kasus pengajuan cerai yang diterima.

“Trennya masih tinggi untuk Batam,” kata Humas Pengadilan Agama Kelas IB Batam, Ifda, Jumat (23/2).

Ia menngungkapkan untuk awal tahun ini saja, ada beberapa pengajuan yang usia pernikahannya masih satu tahun. “Usia 17 tahun mereka sudah mengajukan cerai, dan yang menggat itu perempuan. Dalam aturan usia menikah perempuan adalah 16 tahun,” ujarnya.

Perceraian dini ini mungkin dampak dari banyaknya pernikahan dini yang dilakukan pada tahun lalu. Sepanjang tahun 2017 lalu sedikitnya 19 dispensasi nikah yang dikeluarkan PA kelas Ib Batam. “Jumlah ini meningkat dua kali lipat dari tahun 2016 yang hanya sembilan surat,” imbuh Ifda.

Dari 204 pengajuan tersebut, 32 kasus diantaranya sudah berhail diputus oleh pengadilan, dan mereka menyandang status baru sebagai janda dan duda.

Ifda mengungkapkan peliknya permasalahan ini yang dihadapi psangan tersebut, tidak jarang proses mediasi yang dilakukan pihak pengadilan berujung pada kegagalan sehingga pernikahan tidak bisa diselamatkan.

“Kami terus berupaya agar perceraian itu tidak terjadi, namun keputusan akhir tetap di tangan mereka,” ujarnya.

Selama proses mediasi, hanya satu pasangan yang berhasi membatalkan niat cerai mereka. Ifda menambahkan hingga tahun ini dominan perempuan yang menggugat cerai masih tinggi.

Berdasarkan data dari PA kelas Ib Batam, tahun 2017 lalu sedikitnya 1.866 kasus perceraian masuk. Untuk penggugat masih didominasi perempuan bila dibandingkan dengan lelaki.

“Masih sama dengan tahun sebelumnya, termasuk untuk penyebab masih soal ekonomi hingga orang ketiga,” tutupnya. (yui)

Update