Kamis, 28 Maret 2024

PDAM Belum Kantongi Dokumen Amdal

Berita Terkait

batampos.co.id – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Nusa Natuna kini di Desak DPRD untuk melengkapi izin pengelolaan air di kawasan hutan lindung. Tidak hanya itu, PDAM juga diminta melengkapi dokumen amdal.

Kepala bidang Amdal dan tata kajian lingkungan hidup dinas lingkungan hidup pemkab Natuna Trisnan mengatakan, PDAM harus mengantongi dokumen amdal untuk pembangunan intek yang dibangun di kawasan hutan lindung. Dan sejak lama sudah diingatkan kepada PDAM.

“Kawasan bukit Berangin tempat infrastruktur PDAM adalah kawasan hutan lindung. Harus ada dokumen amdal. Dan PDAM saat ini sudah kami ingatkan,” ujar Trisnan dalam rapat bersama Komisi III DPRD Natuna, Kamis (22/2) kemarin.

Bahkan PDAM sebutnya, sudah menerima sanksi administrasi ditahun 2014 lalu. Karena tidak memiliki dokumen amdal atas pembangunan infrastruktur air bersih di Bukit Berangin. Namun hal ini disadari menyangkut kesanggupan PDAM untuk memproses dokumen amdal.

“Dokumen amdal ini memang perlu biaya besar, sekitar Rp 1 miliar. PDAM saat itu belum sanggup, sehingga meminta usulan bantuan ke pemda. Tapi sampai sekarang tidak terealisasi,” sebut Trisnan.

Sementara Ketua Komisi III DPRD Natuna Harken mengatakan, Dinas teknis diminta membantu PDAM untuk menyelesaikan proses izin pemanfaatan kawasan hutan dan Amdal. Agar dapat menyelesaikan sebatas Kabupaten, dan sudah kewenangan Provinsi maupun kewenangan di Kementerian lingkungan hidup dan kehutanan. Persoalan anggaran, dapat menjadi kebijakan politik antara Pemerintah daerah dan DPRD.

“Dinas teknis siapkan solusi regulasinya, supaya legalitas PDAM ini jelas. Soal anggaran akan menjadikan kebijakan dalam KUA PPAS APBD Natuna. Kami juga berharap, kerja keras PDAM sudah memberikan pelayanan selama ini menjadi kendala hukum,” kata Harken.(arn)

Update