Jumat, 29 Maret 2024

Pelabuhan Dompak Terganjal Hukum

Berita Terkait

Pelabuhan Dompak yang sampai saat ini masih terkendala hukum. F.Yusnadi/Batam Pos

batampos.co.id – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kepri, Jamhur Ismail mengatakan mangkraknya kelanjutan penyelesaian Pelabuhan Dompak, Tanjungpinang, lantaran masih dalam proses hukum. Meskipun anggarannya sudah ada, tetap saja tidak bisa dilaksanakan pembangunannya.

“Memang lewat APBN 2018 alokasinya sudah ada, tetapi masih dalam tanda bintang. Artinya ada dua kemungkinan, yakni lanjut atau tidak,” ujar Jamhur Ismail, Jumat (23/2).

Menurut Jamhur, Pemprov Kepri sudah menghibahkan lahan kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Sehingga tidak ada lagi persoalan administrasi. Ia sangat menyayangkan persoalan yang terjadi. Atas dasar itu, Jamhur menuntut tanggungjawab Kemenhub untuk mencari solusi dalam menyelesaikan pembangunan Pelabuhan Dompak.

“Sekarang ini masuk tahun keempat mangkraknya pelabuhan Dompak. Ada kerugian tentunya bagi kita, karena tak kunjung rampungnya infrastruktur tersebut,” tegas Jamhur.

Lebih lanjut katanya, proses hukum yang dilidik juga belum ada keputusannya. Hal ini juga yang menggantung. Jamhur berharap, proses pembangunan bisa terus berjalan sampai selesai. Meskipun demikian, proses hukum tetap berjalan. Sehingga kerusakan Pelabuhan Dompak tidak semakin rusak.

“Yang kita khawatirkan adalah, kerusakan semakin parah. Padahal sudah menelan Rp 121 miliar anggaran negara,” tegasnya lagi.

Dijelaskannnya, untuk pekerjaan lanjutan nanti tahap ke VII adalah kegiatannya adalah pemasangan beton kubus sebanyak 1.600 unit. Kemudian adalah instalasi listrik, reservoir air bersih, rumah genset dan finishing.

“Adapun perhitungan kebutuhan adalah sebesar Rp 6 miliar. Tetapi dengan kerusakan yang terjadi, jumlah tersebut bisa bertambah,” tutup Jamhur.(jpg)

Update