Jumat, 29 Maret 2024

Polisi Tangkap Pelaku Ujaran Kebencian

Berita Terkait

Kapolres Tanjungpinang AKBP Ardiyanto didampingi Kasat Reskrim AKP Dwihatmoko memperlihatkan barang bukti dan tersangka Mustafa Kamal di Mapolres Tanjungpinang, Jumat (23/2). F.Yusnadi/Batam Pos

batampos.co.id – Jajaran Satreskrim Polres Tanjungpinang menangkap Mustafa Kamal, 54, pelaku ujaran kebencian dan penghinaan yang ditujukan kepada Presiden, salah seorang calon Wali Kota Tanjungpinang dan etnis tertentu melalui media sosial (Medsos) di Sei Lekop, Bintan, Kamis (22/2) lalu.

“Berdasarkan laporan salah seorang simpatisan salah satu partai, pelaku ditangkap di kamar kosannya beserta barang bukti sejumlah ponsel yang berisi postingan kebencian,” ujar Kapolres Tanjungpinang AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro didampingi Kasat Reskrim AKP Dwihatmoko Wiraseno di Mapolres Tanjungpinang, Jumat (23/2).

Modus yang digunakan sambung Ardiyanto, pelaku memposting tulisan yang mengandung kebencian dan penghinaan terhadap pejabat negara melalui akun Medsos milik pelaku. Alasannya, karena pelaku merasa kecewa terhadap pemerintah saat ini. “Pelaku sudah sering kali memposting ujaran bersifat negatif dan bersifat penghinaan,” jelasnya.

Kepolisian juga akan memeriksakan kondisi kejiwaan pelaku untuk memastikan apakah pelaku mengalami gangguan kejiwaan. “Kalau dilihat secara fisik, kelihatan normal, tapi tetap akan dilakukan pengecekan kondisi kejiwaan terhadap pelaku,” bebernya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 45 ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Serta Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 dengan ancaman 4 tahun penjara dan denda Rp750juta. “Pelaku saat ini sudah ditahan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (odi)

Update