Jumat, 19 April 2024

DPRD Batam Dorong Sistem Parkir Berbasis Online

Berita Terkait

Seorang juru parkir sedsng mengatur kendaraan yang akan keluar dari area parkir dikawasan Nagoya, Senin (19/2/2018). F Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos.co.id – Di tengah berkembangnya usaha peparkiran saat ini, DPRD Kota Batam mendorong agar pelaporan pajak parkir dilakukan secara online. Hal ini guna untuk menghindari adanya kebohongan mengenai tarif parkir oleh beberapa pengelola parkir.

“Ke depan kita minta semua pengelola sudah online,” kata Ketua Komisi III DPRD Kota Batam, Nyanyang Haris Pratamura, kemarin.

Selain pajak parkir, pemko dinilai perlu merancang sebuah aplikasi yang akan digunakan untuk parkir di tepi jalan secara online. Sehingga perlahan bisa meninggalkan sistem parkir manual.

“Parkir online ini sebenarnya sudah ada dalam pembahasan,” tuturnya.

Nyanyang sendiri membantah jika sistem online ini bisa mengurangi tenaga kerja. Sebab, nantinya tenaga kerja juga dibutuhkan untuk sistem pengawasan.

“Tidak mengurangi, karena misalnya dari 800 unit titik mungkin nanti ada 200 petugas,” kata Nyanyang.

Namun demikian ia berharap pemko konsen terhadap rencana ini. Baik itu dalam menyediakan Sumber Daya Manusia dan mekanismenya.

“Teknisnya nanti pemko, kita harapkan 2019 semuanya sudah online,” sambung dia.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam, Yusfa membenarkan jika parkir online tersebut sedang dalam pembahasan dan proses. “Memang sudah disiapkan tahapan-tahapannya. Kita belum publikasikan karena masih sedang dalam proses. Kita belum ekspose,” ungkap Yusfa.

Ia pun mengaku belum ingin berkomentar mengenai sistem ini, mengingat masih pembahasan dan perencanaan di DPRD. “Jika aplikasinya selesai maka saya akan publikasikan. Kalau sekarang hasilnya belum ada, makanya belum berani menyampaikan,” ucapnya.

Sementara itu, anggota Komisi II DPRD Batam, Firman Ucok Tambusai mengaku kecewa dengan sistem pengelolaan parkir. Sebab, masih banyak pengelola parkir yang mengindahkan perda. Kondisi ini, kata dia, sudah banyak dikeluhkan masyarakat kepada DPRD Batam.

“Misalnya dari segi tarif parkir, harusnya di perda tarif Rp 2 ribu. Dua jam selanjutnya naik Rp 1.000, tapi ini malah Rp 2.000, hal ini selalu dikelauhkan masyarakat ketika parkir di Mega Mall,” kata dia.

Pengelola parkir yang tak sesuai perda ini, kata Ucok, tidak menutup kemungkinan juga terjadi tempat lain. “Inikan jelas merugikan konsumen, sama saja menipu masyarakat. Padahal aturan kita sudah jelas, kenapa tidak diterapkan,” sesal Ucok.

DPRD sendiri, lanjut dia, sudah memanggil pengelola parkir tersebut. Namun disayangkan, yang hadir bukanlah sebagai pengambil keputusan. “Kita jadwalkan kembali untuk memanggil pengelola parkir, karena ini terang-terangan rugikan masyarakat,” jelasnya. (rng)

Update