Kamis, 28 Maret 2024

Pembaca, Pemko Batam Naikkan Tarif NJOP

Berita Terkait

batampos.co.id – Tak hanya kenaikan tarif pajak yang akan diberlakukan Maret nanti. Awal tahun ini, Pemko Batam juga telah menyesuaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Untuk diketahui komponen NJOP merupakan penentu besaran Pajak Bumi Bangunan (PBB).

Kenaikan NJOP tertinggi seperti yang diterapkan di Nagoya Lubukbaja dari yang semula tahun 2017 lalu paling tinggi Rp 5,6 juta permeter kini menjadi Rp 6,8 juta permeter.

Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD), Raja Azmansyah menyebutkan penyesuaian tahun ini tidak ada yang turun, artinya rata-rata per wialayah NJOP mengalami kenaikan. Sementara kenaikannya sangat variatif sesuai dengan kondisi per wilayah dimana objek PBB berada.

“Tidak ada yang turun, seperti contoh di Batam kan tak ada bencana sehingga membuat nilai tanah turun. Rata-rata naik terutama di daerah-daerah yang jalannya kami perlebar, ” kata dia.

Ia mengatakan pelebaran jalan yang gencara dilakukan oleh Pemko Batam beberapa tahun belakangan berdampak positif bagi perkembangan harga tanah. Untuk itu dalam hal ini Pemko Batam mengambil langkah menaikan NJOP terutama pada ruas-ruas yang mendapat hasil dari pengembangan infrastruktur.

“Ibaratnya kalau sudah didandani, dimake up kan nialai jualnya tinggikan. Nah kenaikan paling tinggi rata-rata di pusat wilayah, kota atau pusat bisnis,” papar dia.

Ia menerangkan, kenaikan tersebut masih dibawah harga pasar dan bisa dijangkau masyarakat umum. Walau naik, kata dia, tarif baru mempertimbangkan kemampuan masyarakat bahakn ia sampaikan di Batam lebih rendah dibanding Kota Medan Sumatera Utara dan Pekanbaru Riau. “Masih bisa dijangkau masyarakat. Nilai NJOP segitu bukan sebesar itu yang dibayar ada caranya, misal nilai ruko di Nagoya 2 miliar kalikan 0,12 persen bayarnya sekitar Rp 2 juta. Misal nilai Rp 12 paling bayarnya 15 ribu setahu, murahkan,” imbuhnya.

Tahun 2018 ini, nilai batas atas dan batas bawah NJOP dapat dirinci yakni
Belakangpadang NJOP permeter dari Rp 7.500 hingga Rp 285.000, Batuampar dari Rp 285 ribu hingga Rp 4,6 juta. Sekupang dari Rp 64 ribu hingga Rp1,8 juta.

Kecamatan Nongsa dari Rp 10 ribu hingga Rp 600 ribu, kecamatan Lubukbaja dari Rp 500 ribu hingga Rp 6,8 juta. Kecamatan Seibeduk dari Rp 7 ribu hingga Rp 1,4 juta. Bengkong dari Rp 100 ribu hingga Rp 1,4 juta. Batamkota dari Rp 300 ribu hingga Rp 3,7 juta. Sedangkan Sagulung dari Rp 160 ribu hingga Rp 700 ribu, dan Batuaji dari Rp 7 ribu hingga Rp 800 ribu.

“Susah untuk merinci kenaikannya lagi, tapi bisa kita lihat dari total penetapan kalau tahun lalu Rp 160 miliar, tahun ini Rp 180 miliar naik penetapannya sebesar Rp 20 miliar,” pungkasnya. (adi)

Update