batampos.co.id – Hinga kini, sengketa lahan puskesmas di Kecamatan Serasan Natuna belum tuntas. Keluarga ahli waris lahan mendadak minta ganti rugi setelah puskesmas dibangun.
Kepala dinas Kesehatan Pemkab Natuna, Rizal Rinaldi mengatakan, hingga saat ini pemerintah masih menunggu gugatan dari pihak-pihak yang mengaku ahli waris pemilik lahan tempat dibangunnya Puskesmas Serasan tersebut yang sudah dibangun sejak lama.
Status lahan Puskesmas di Serasan ini, sampai saat sekarang belum jelas kepemilikannya. Pemerintah daerah tidak memiliki bukti tertulis mengenai kepemilikan aset lahan tersebut seperti sertifikat maupun surat hibah.
“Sekarang, pihak ahli waris juga tidak memiliki bukti legalitas kepemilikan terhadap lahan itu. Mereka tidak punya bukti sertifikat maupun alashak,” kata Rizal, Senin (26/2).
Pemerintah Daerah katanya, hanya mengantongi bukti verbal berupa cerita dari warga setempat kalau pemilik lahan itu dulu telah menghibahkan tanahnya untuk pembangunan Puskesmas. “Pemerintah daerah pun tidak bisa berbuat untuk gedung Puskemas. Termasuk merenovasi bangunan,” ujar Rizal.
Dengan kondisi sekarang, pemerintah daerah berharap dan menunggu adanya pihak yang menggugat ke pengadilan. Sehingga akan menjadi dasar, jika pemerintah daerah harus mengganti rugi lahan atas pembangunan Puskesmas jika dinyatakan kalah di pengadilan.
“Sebaliknya, jika putusan pengadilan berpihak pada pemerintah, ahli waris diharapkan legowo menerima putusan pengadilan.
Langkah koordinasi dan mediasai katanya, sudah bekali-kali dilakukan oleh pemerintah dan pihak-pihak yang dianggap berkompten termasuk Camat setempat. Namun belum mendapatkan hasil kesepakatan.(arn)