Sabtu, 20 April 2024

Curi Motor, Remaja Diciduk Polisi

Berita Terkait

batampos.co.id – Satreskrim Polres Tanjungpinang menciduk IY, 17, remaja yang terlibat dalam pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Jalan Kijang Lama Tanjungpinang, Senin (26/2) sekitar pukul 16.00 WIB.

“Setelah mendapat laporan dari korban yang kehilangan sepeda motor yamaha Jupiter Z BP 5018 TE di Perumahan D’Green, dua jam kemudian petugas berhasil menangkap pelaku,” kata Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Dwihatmoko melalui Kanit PPA Ipda Dhia Cynthia, Selasa (27/2).

Saat melakukan aksi nekat tersebut, pelaku dibantu oleh temannya yakni RF yang saat ini masih diburu pihak kepolisian. Modus yang digunakan dengan cara merusak kunci kontak sepeda motor yang sedang terparkir dalam kondisi stang tidak terkunci sehingga dengan mudah pelaku membawa kabur motor tersebut.

Setelah berhasil membawa kabur, pelaku meletakkan hasil curiannya di salah satu rumah kosong di jalan Kijang Lama Batu 6 dan berencana menjualnya dengan harga Rp 2 juta. “Pelaku sempat memposting hasil curiannya di media sosial (Medsos) untuk dijual dengan harga murah,” jelas Cynthia.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. “Kemungkinan ada upaya diversi dan kami akan akan berkoordinasi dengan pihak Bapas dan KPPAD Kepri karena pelaku masih di bawah umur,” pungkasnya. (odi)

Update