Jumat, 29 Maret 2024

KPUD Batam akan Kaji Perwako Soal Larangan Berpolitik RT/RW

Berita Terkait

Ilustrasi

batampos.co.id – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam, Agus Setiawan mengatakan akan mengakaji terkait peraturan walikota Batam yang mengatur tentang larangan berpolitik bagi mereka yang menjabat sebagai ketua RT/RW yang ditetapkan Walikota Batam.

Menurutnya, dalam aturan yang dimiliki KPU tidak ada larangan seperti tersebut.” Belum ada, tapi nanti akan kita pelajari dulu mungkin ada dasar atau pertimbangan terkait keluarnya larangan ini,” kata Agus, Selasa (27/2).

Lanjutnya, jika walikota mengeluarkan kebijakan ini sah saja. Karena perangkat RT/RW ini sesungguhnya telah mendapatkan insentif dari pemerintah Batam. “Mereka turut menikmati APBD Batam dari insentif yang merek terima meskipun tidak rutin namun yang menerima dari pemerintah,” ujarnya.

Permasalahan ini sebenarnya tidak terlalu berat, karena jika pejabat RT/RW tersebut ingin tetap berpilitik, mereka cukup memilih dan mundur dari jabatan tersebut. “Ya kalau ingin fokus yang mundur saja,” tambahnya.

Ia menilai keberadaan RT/RW memang cukup berpotensi dalam menggiring suara dalam setiap pemilihan yang digelar, meskipun tidak semua. “Mungkin ini langkah pemko dala menciptakan suasana pemilu yang bersih, jadi jangan ada perangkat RT/RW yang terlibat,” ucap Agus.

Keberadaan perwako ini juga tidak bisa dikatakan mengekang hak berpolitik warga, karena masih ada solusi agar tetap bisa berkecimpung di dunia politik yakni dengan meninggalkan jabatan tersebut.

“Itu tergantung kepada pribadi saja lagi maunya bagaimana. Nantilah kami pelajari dulu ini perwako ini,” tutupnya.

Sebelumnya Sekretaris DPRD Kota Batam Udin P. Sihaloho menyatakan keberatannya terkait dilarangnya RT/RW dalam berpolitik. Menurutnya hal ini bisa mengekang hak berpolitik setiap warga negara.(yui)

Update