Sabtu, 20 April 2024

Sidang Ditunda Lima Kali, Hakim Geram

Berita Terkait

Terdakwa penggelapan barang bukti narkoba AKP Dasta Analis saat menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin (27/11). F.Yusnadi/Batam Pos

batampos.co.id – Sidang tuntutan terhadap mantan Kasat Narkoba Polres Bintan, terdakwa Dasta Analis beserta anggotanya yakni terdakwa Tomy Adriadi Silitonga, Indra Wijaya dan Joko Arifonto yang terlibat kasus penggelapan barang bukti sabu, kembali ditunda untuk ke lima kalinya. Hal tersebut dikarenakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum juga menerima salinan tuntutan dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI).

“Salinan tuntutan belum selesai yang mulia, kami meminta maaf dan minta waktu selama satu minggu,” Ujar JPU Ricky Trianto di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (27/2) malam.

Majelis Hakim yang diketuai Acep Sopian Sauri didampingi Hakim Anggota Monalisa Siagian dan Santonius Tambunan, merasa bingung dan geram karena telah melakukan penundaan sidang ke lima kalinya. “Jadi bagaimana ini, mau dituntut apa tidak terdakwa-terdakwa ini,” tegas Acep.

PN Tanjungpinang ungkap Acep, telah menyurati Kejagung dan telah melaporkan hal tersebut ke Mahkamah Agung, namun surat tuntutannya belum juga turun. Maka sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap ke empat terdakwa kembali ditunda. “Upaya mempercepat sidang tuntutan sudah dilakukan, untuk itu majelis hakim menunda persidangan hingga satu pekan mendatang,” pungkasnya. (odi)

Update