Sabtu, 20 April 2024

Dana Bos Harus Tepat Sasaran

Berita Terkait

batampos.co.id – Dinas Pendidikan Kabupaten Lingga mempertegas kembali terkait aturan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sesuai dengan Permendikbud No.16 Tahun 2017 tentang pertanggungjawaban dana BOS kepada seluruh sekolah di Kabupaten Lingga.

Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar Disdik Lingga, Zamruddin mengatakan, setiap sekolah harus dapat mempertanggungjawabkan penggunaan dana BOS agar sesuai dengan Juknis dan Rencana Kerja Anggaran Sekolah (RKA-S). Karena dia mensinyalir masih banyak sekolah yang salah dalam menggunakan dana BOS.

“Terutama setiap sekolah jangan sampai terlambat menyampaikan SPJ penggunaan dana BOS, karena akan berakibat fatal dengan sangsi pemblokiran rekening bersangkutan,” ujar Zamruddin kepada Batam Pos, Kamis (1/3) siang.

Zamruddin juga mengaku telah menyampaikan terkait Permendikbud itu kepada seluruh Kepala Sekolah Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kecamatan Lingga pada kegiatan sesialisasi belum lama ini di Daik Lingga. Untuk itu, Zamruddin berharap agar seluruh sekolah tidak lagi melakukan kesalahan dan keterlambatan dalam menyerahkan SPJ.

Sementara itu, Kasi Pembinaan Pendidikan Dasar Disdik Lingga, Supardi, mengaku, Dinas Pendidikan telah melakukan sosialisasi terkait Pemendikbud no 16 ini di enam Kecamatan di Kabupaten Bunda Tanah Melayu ini.

“Kami menargetkan seluruh sekolah di seluruh Kecamatan telah diberikan sosialisasi mengingat pencairan dana BOS pada triwulan pertama tahun ini sebentar lagi,” ujar Supardi.

Supardi menambahkan, dari hasil sosialisasi ini banyak ditemukan kesalahan prosesur terkait penggunaan dana BOS. Antaranya, masih banyak sekolah yang memberitugas kepada siswa untuk memfotocofy buku pelajaran mereka dengan uang masing-masing. Tentunya hal ini salah dikarenakan salah satu fungsi dana BOS adalah untuk pemenuhan kebutuhan buku siswa. (wsa)

Update