Sabtu, 20 April 2024

Alasan Mengemudi Tidak Boleh sambil Merokok dan Dengarkan Musik

Berita Terkait

ilustrasi

batampos.co.id – Kasat Lantas Polresta Barelang Kompol I Putu Bayu Pati mengatakan, larangan merokok atau mendengar musik sambil mengendarai kendaraan tergantung dengan kondisi dan kebijakan masing-masing daerah. Menurutnya, larangan itu diberlakukan jika sudah banyak ditemukan pelanggaran lalu lintas karena hal tersebut.

“Kalau untuk Batam sejauh ini belum ada kita temukan adanya laka lantas karena faktor mendengar musik atau merokok sambil mengemudi,” kata Putu, Jumat (2/3) siang.

Oleh karena itu, jajaran Sat Lantas Polresta Barelang belum menerapkan larangan itu dan akan melakukan imbauan terlebih dahulu kepada pengendara. Sebab, tindakan merokok dan mendengar musik sambil mengemudi dapat mengganggu konsentrasi pengendara dan dapat menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

“Intinya, larangan itu dapat mengganggu penglihatan, pendengaran maupun ruang saat mengemudi. Itu dinilai mengganggu, karena dalam mengemudi butuh konsentrasi tinggi,” tuturnya.

Dia mencontohkan, jika mengemudi sambil mendengarkan musik dengan keras, pengendara tidak bisa mendengar arahan polisi lalu lintas saat dilakukan pengaturan. Sehingga, pengendara itu mengabaikan pengaturan lalu lintas dan dapat mengakibatkan kemacetan arus lalu lintas atau pun kecelakaan lalu lintas.

“Kalau dia merokok, apinya itu bisa jatuh ke dalam mobil dan dapat terjadinya kebakaran. Kemudian saat dia membuang keluar dan disampingnya ada kendaraan minyak, tentunya ini juga akan menjadi bahaya,” bebernya.

Putu menambahkan, meski larangan dilarang merokok dan mendengar musik hanya diberlakukan dari kebijakan masing-masing daerah, pihaknya tetap akan menyampaikan imbauan kepada masyarakat dan memberikan edukasi kepada masyarakat terkait dengan larangan ini.

“Saat ini kita melakukan penindakan itu belum. Tapi, jika nanti kita temukan akan kita berikan imbauan dan pemahaman terlebih dahulu kepada pengendara,” imbuhnya. (gie)

Update