Rabu, 24 April 2024

Gelapkan Uang untuk Main Judi Online

Berita Terkait

Tersangka penggelapan uang, Andrew Moris digiring petugas di Mapolsek Tanjungpinang Kota, Jumat (2/3). F.Yusnadi/Batam Pos

batampos.co.id – Setelah berhasil membawa kabur uang sebesar Rp 80 juta dari tempat kerjanya, Andrew Moris, 31, tersangka penggelapan uang dibekuk petugas Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota di Dusun Karang Anyar, Bengkulu, Rabu (28/2) lalu.

“Setelah buron hampir dua bulan, tersangka ditangkap di kampung halamannya di Bengkulu,” ungkap Kapolsek Tanjungpinang Kota Edi Supandi, jumat (2/3).

Tersangka yang bekerja sebagai penagih uang di Toko Trijaya, mengaku tergiur saat membawa uang hasil tagihan yang dikumpulkannya dari pelanggan yang berbelanja di toko tersebut. Setelah berhasil membawa uang tagihan tersebut, tersangka langsung membeli tiket pesawat untuk melarikan diri ke Jakarta.

“Selain untuk berfoya-foya, uang tersebut digunakan tersangka untuk bermain judi online di Jakarta dan tidak bersisa satu rupiah pun,” terang Edi.

Atas perbuatan nekatnya tersebut, tersangka dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman pidana penjara 5 tahun. “Saat ini tersangka sudah ditahan untuk penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (odi)

Update