Selasa, 16 April 2024

Parkir Sembarang Tempat, Mobil Diderek

Berita Terkait

Ilustrasi parkir sembarangan
Foto: Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos.co.id – Aksi parkir sembarang di ruas jalan umum kerap terjadi pada ruas jalan Batam. Hal ini membuat Dinas Perhubungan (Dishub) Batam geram. Oleh karena itu, dinas tersebut melakukan penderekkan mobil pelanggar di sekitar ruas jalan Engkuputri, Jumat (2/3).

Hari itu, Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Batam Edo Purba menyampaikan ada tiga mobil yang diderek dan langsung dibawa ke Kantor Dishub Batam di Jalan Sudirman Sukajadi, Batam Kota.

“Niatnya ini efek jeralah, supaya tak ada lagi parkir sembarangan. Padahal sudah ada spanduk masih saja ada yang parkir sembarang,” kata Edo.

Dalam eksekusinya, Edo menyampaikan pihaknya terlebih dahulu mengimbau pemilik kendaraan untuk memindahkan kendaraannya. Namun jika pemilik kendaraan memindahkan kendaraannya, petugas Dishub akan langsung mengambil tindakan menderek kendaraan tersebut.

“Tak tunggu-tunggu lagi, langsung kami derek,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Dishub Batam Yusfa Hendri menyampaikan hal ini dilakukan guna menegakkan aturan yang ada. Ia menyampaikan, pemilik kendaraan akan mengambil mobilnya ke Kantor Dishub Batam. Mobil akan dilepaskan pasca pemilik kendaraan membuat pernyataan untuk tidak memarkir sembarang kendaraannya.

“Sementara ini dulu (surat pernyataan) tindakan kami, kami harap mereka tidak ulangi lagi,”imbuhnya.

Ia mengatakan, ke depan jika pihaknya mendapati pelanggaran yang sama oleh kendaraannya yang sama juga, pihaiknya selain menderek dan menilang, pelanggara juga akan membayar denda ke kas daerah.

“Satu mobil Rp 500 ribu,” pungkasnya. (adi)

Update