Kamis, 25 April 2024

Urus KIR Tanpa Calo

Berita Terkait

batampos.co.id – Kepala Unit Pelayanan Teknis Dinas (UPTD) Perhubungan Kecamatan Kundur Syamsudin menegaskan, siap mentaati tentang larangan pengurusan dokumen kendaraan Pengujian Kendaraan Bermotor (KIR) melalui calo. Termasuk pengurusan melalui oknum pegawai Dishub.

“Kami siap mentaati peringatan terkait tidak melakukan pungutan pengurusan surat izin apa pun di luar dari ketentuan yang berlaku. Artinya, tidak menjadi calo dalam pengurusan surat izin yang dikeluarkan Dishub Karimun,” tegas Syamsudin, Jumat (2/3) kemarin.

Larangan pengurusan dokumen KIR melalui calo tertuang dalam surat nomor : 550/DISHUB-TU/II/2018 bulan Februari 2018. Surat yang ditandatangi Kepala Dinas Perhubungan itu, juga melarang pegawai Dishub ikut mengutur dokumen kendaraan.

“Intinya kami petugas di tingkat UPTD siap menjalankan surat edaran maupun peringatan dari kepala dinas perhubungan terkait pengurusan KIR tanpa calo maupun pungutan liar (pungli). Diharapkan pemilik kendaraan dapat mengurus KIR sendiri tanpa melalui calo maupun petugas Dishub,” ingat Syamsuddin.

Lebih lanjut dikatakan sebelumnya kepala Dishub Kabupaten Karimun Fajar Harison Abidin menjelaskan berdasarkan undang-undang nomor 22 tahun 2009, tentang lalu lintas dan angkutan jalan, Peraturan Pemerintah nomor 55 tahun 2012 tentang kendaraan dan Peraturan Mentri Perhubungan nomor 133 tahun 2015 tentang pengujian berkala kendaraan bermotor, menyampaikan pemberitahuan kepada pihak yang akan melalukukan pengurusan kendaraan Pengujian Kendaraan Bermotor (KIR) dan pengurusan izin angkutan orang dan barang wajib mengurus langsung di Kantor Dinas Perhubungan jalan Jendral Sudirman (Poros) Gedung C Lantai satu.

Syamsuddin juga menyampaikan kepada pegawai dan stafnya untuk mentaati surat edaran yang disampaikan kepala Dishub Karimun. Karena jika ada yang melanggar kepala Dishub tidak segan memberikan sanksi para pegawai dari teguran ringan, sedang, berat hingga sanksi diberhentikan. Dalam hal ini diminta pegawai dan staf di UPTD Kundur untuk bekerja professional. (ims)

Update