Selasa, 16 April 2024

Rentan Terlibat Politik Praktis, Kesbangpol Pantau ASN di Ormas

Berita Terkait

batampos.co.id – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Kepri, Zulhendri mengatakan pihak terus memantau pergerakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Kepri yang tergabung dalam Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Karena rentan terlibat dalam politik praktis.

“Ada kekhawatiran kami, ASN yang bergabung di dalam Ormas terkontaminasi dengan kegiatan-kegiatan politik. Apalagi di tahun 2018 dan 2019 adalah tahun politik,” ujar Zulhendri belum lama ini.

Ditegaskannya, posisi ASN yang harus netral. Aturan ini tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Selain itu didalam UU ASN juga mengatur demikian. Segala peraturan tersebut harus dipatuhi para ASN khususnya di Provinsi Kepri. Konsekuensi dari pelanggaran tersebut, yakni ada sanksi.

“Jika ketentuan tidak dilakukan atau melakukan apa yang harus tidak dilakukan, itulah yang disebut pelanggaran. Makanya kita wanti-wanti kepada seluruh ASN untuk tidak ikut dalam kampanye, atau mengerahkan PNS ikut dalam kampanye termasuk menggunakan fasilitas milik negara,” paparnya.

Sementara itu, Penjabat Walikota Tanjungpinang, meskipun ASN memiliki hak politik, cukup menggunakannya didalam bilik suara pada saat pemilihan. Menurutnya, jika ada Calon Walikota atau Walikota yang istri ataupun suaminya seorang ASN harus mengajukan cuti disaat berlangsungnya kampanye. Karena khawatir terlibat berpolitik.

“Sudah pasti, jika ada suami atau istri ASN yang ikut pencalonan, sedikit banyak sudah terkontaminasi politik praktis. Maka ada aturan yang mengatur itu,” ujar Raja Ariza, Minggu (4/3) di Tanjungpinang.

Belum lama ini, saat Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Tanjungpinang, Maryamah juga mengingatkan ASN untuk tidak terlibat politik praktis. Ditegaskan Maryamah, pihaknya akan terus melakukan sosialisasi dan pengawasan kepada ASN. Ditegaskannya, semua ada sanksi bagi ASN yang terlibat politik.

“Jadi kalau ada ASN yang terbukti terlibat, tentu sanksinya tegas, bisa berupa pidana, sengketa ataupun pelanggaran kode etik,” tegas Maryamah dalam kegiatan Ngobrol Pagi (Ngopi) Bareng Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Tanjungpinang, pertengahan pekan lalu.(jpg)

Update