Jumat, 29 Maret 2024

Empat Tersangka Judi Dadu Ditahan

Berita Terkait

Empat tersangka judi dadu yang berhasil diamankan oleh kepolisian di Desa Suak Buaya, Lingga, Senin (5/3). F. Wijaya Satria/batampos.co.id

batampos.co.id – Polres Lingga kembali mengamankan empat tersangka judi dadu goncang di Desa Suak Buaya, Kecamatan Senayang, Senin (5/3) sekitar pukul 22.00 WIB. Empat tersangka yang diamankan memiliki peran masing-masih dalam permainan judi tersebut

Empat tersangka itu yakni, Djing Min dan TJuhai Ghi mereka berdua diletahui dari penyelidikan bertugas sebagai bandar dan tukang goncang dadu. Sementara itu dua tersangka lainnya A Kadir sebagai pengurus dan Jufri sebagai pemain yang juga diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Lingga.

“Setelah kami mendapat aduan dari masyarakat dengan mengendarai speed dari Pelabuhan Jagoh kami meluncur ke Desa Suak Buaya, selama dalam dua jam perjalanan laut akhirnya kami menemukan aktifitas judi dadu goncang di lokasi dan langsung kami amankan,” kata Kasat Reskrim Polres Lingga AKP Suharnoko yang terjun langsung memimpin penangkapan.

Tidak hanya tersangka, malam itu juga polisi membawa barang bukti berupa uang rupiah sebanyak Rp 4.413.000 dan uang Dolar Singapur sebanyak 100 dolar. Selain itu, polisi juga turut mengamankan dua lapak dadu, tiga buah dadu, mangkok penutup dadu dan satu kotak berisikan tiga set dadu.

Menurut Suharnoko, permainan judi dadu goncang ini telah berlangsung lama dan tidak hanya diikuti pemain dalam daerah. Akan tetapi banyak pemain judi dadu ini diikuti oleh pemain luar daerah seperti pemain dari Batam dan Tanjungpinang.

Hingga saat ini , seluruh tersangka masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Lingga untuk selanjutnya dikenakan pasal 303 dengan ancaman kurungan penjara selama lima tahun.(wsa)

Update